TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK PELAKU UMKM KECAMATAN MANGUHARJO KOTA MADIUN

Lutfi Angga Tiasto, Isharijadi Isharijadi, Nur Wahyuning Sulistyowati

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan agar mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak. Metode penelitian kualitatif deskriptif, wawancara dilakukan pada pelaku UMKM Kecamatan Manguharjo dalam bidang fashion dan kuliner terkait PP. No. 23 Tahun 2018 yang berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian ini yaitu (1) Tingkat kepatuhan wajib pajak pada pelaku UMKM menjadi meningkat, (2) terdapat satu pelaku UMKM yang tidak patuh ketika ada permasalahan keluarga, (3) PP. No. 23 Tahun 2018 ini bertujuan mendorong pelaku UMKM untuk patuh pajak sehingga dalam penerimaan pendapatan negara semakin meningkat.

 

ABSTRACT

This study aims to determine the level of taxpayer compliance. Descriptive qualitative research methods, interviews were conducted at the Manguharjo District MSMEs in the field of fashion and culinary related to PP. No. 23 of 2018 relating to taxpayer compliance. The results of this study are (1) The level of taxpayer compliance with MSME actors is increasing, (2) there is one MSME actor who is not compliant when there are family problems, (3) PP. No. 23 of 2018 aims to encourage MSME players to adhere to taxes so that revenues from state revenues will increase.


Full Text:

PDF

References


Azrul, T. M. (2017). Koperasi dan umkm: sebagai fondasi perekonomian indonesia. Jakarta: Erlangga.

Endrianto, W. (2015). Prinsip keadilan dalam pajak atas umkm. Binus Business Review, 6(2), 298–308.

Imaniati, Z. Z. (2016). Pengaruh persepsi wajib pajak tentang penerapan pp no. 46 tahun 2013, pemahaman perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah di kota yogyakarta. Jurnal Nominal, V(2), 123–135.

Menteri Keuangan. (2007). Peraturan menteri keuangan nomor 192/pmk.03/2007. Jakarta.

Muliari, N. K., & Setiawan, P. E. (n.d.). Pengaruh persepsi tentang sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak pada kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi di kantor pelayanan pajak pratama denpasar timur. 1–23.

Pandiangan, L. (2014). Administrasi perpajakan: pedoman praktis bagi wajib pajak di indonesia. Jakarta: Erlangga.

Pohan, C. A. (2014). Pengantar perpajakan: teori dan konsep hukum pajak. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Presiden Republik Indonesia. (2013). Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013. Jakarta.

Presiden Republik Indonesia. (2018). Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018. Jakarta.

Presiden Republik Indonesia, & Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2008). Undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2008. Jakarta.

Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan indonesia: konsep & aspek formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Tatik. (2018). Potensi kepatuhan pembayaran pajak pada pelaku umkm (usaha mikro kecil dan menengah) pasca penerbitan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 (studi kasus pada umkm di kabupaten sleman-yogyakarta). Sustainable Competitive Advantage, (8), 1–7.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

FIPA: Forum Ilmiah Pendidikan Akuntansi is indexed by

     
      

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats

Flag Counter