ANALISIS PERAN KONSULTAN PAJAK DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI KKP CABANG MADIUN
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untukmengetahui sejauh mana peran konsultan pajak dalam mempengaruhi kepatuhan wajib pajaknya. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara serta dokumentasi sebagai bukti melakukan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsultan pajak memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan melalui bimbingan dan edukasi yang diberikan. Hal ini sejalan dengan temuan bahwa konsultan pajak bukan hanya sebagai pendamping dalam pengelolaan kewajiban pajak, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam sistem pemungutan pajak yang bersifat self-assessment.Full Text:
PDFReferences
Agustin, H., & Irawan, B. (2023). Analisis Peran Konsultan Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Jakarta Koja Tahun 2021. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(3), 351–362. https://doi.org/10.31334/jiap.v3i3.3168
Arfiyanti, D. H., & Akbar, F. S. (2024). Pengaruh Program Pemutihan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaran Bermotor. Jurnal Imilah MEA, 8(2), 1574–1590. https://doi.org/https://doi.org/10.31955/mea.v8i2.4209
Fitriana, & Lutfia, C. (2024). Peran Penting Konsultan Pajak Dalam Menangaini SP2DK (Selisih Nilai Peredaran Usaha Pada SPT). Buletin Bisnis & Manajemen, 10(02), 195–206. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.47686/bbm.v10i2.715
Kurniawan, F., Kusmayati, N. K., & Kurniawati, Y. (2024). Analisa peran konsultan pajak terhadap pehitungan pph 21 di pt indobismar surabaya. Neraca Manajemen, Ekonomi, 5(3).
Kusuma, D. I. (2021). Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan. Jurnal Sosial Dan Teknologi, 1(12), 555–562. https://doi.org/https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i12.263
Latuheru, J. B., & Loupatty, L. G. (2024). Pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak umkm di kota ambon yang dimoderasi oleh sanksi pajak. INTELEKTIVA, 6(2), 81–99. https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/1050
Noor, S. R., & Hapsari, B. T. (2024). Pengaruh Sosialisasi Aturan Perpajakan Terhadap Kepatuahn Wajib Pajak Pada KKP Pratama Bandung Cibeunying. Jurnal Akuntansi, 19(1), 77–90. https://doi.org/https://doi.org/10.58457/akuntansi.v19i01.3754
Nugraheni, A. P., Sunaningsih, S. N., & Khabibah, N. A. (2021). Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(1), 49–58. https://doi.org/10.18196/jati.v4i1.9701
Rambalangi, Y. F., Kalangi, L., & Weku, P. (2024). Analisis Peranan Konsultan Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak ( Studi Kasus pada Kantor Konsultan Pajak SHC Manado ). Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS), 3(10), 4211–4230. https://doi.org/https://doi.org/10.55927/fjas.v3i10.11826
Tanjung, R., & Frimansyah, M. F. (2024). PENGARUH KUALITAS KONSULTAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Kasus: PT. Bina Fiscal Indonesia). Journal Akunansit, 20(2). https://doi.org/doi.org/10.58457/akuntansi.v20i02.3907
Theresia, M., & Irwan, B. (2024). Analisis Peran Konsultan Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Telanaipura Jambi tahun 2022. Junral Ilmu Administrasi Publik, 4(2), 199–207. https://doi.org/https://doi.org/10.31334/jiap.v4i2.3744
Zalsabilla, V., Tjaraka, H., & Rahmiati, A. (2024). Upaya Penegakan Integritas dan Profesionalisme Pada Konsultan Pajak dalam Pemeriksaan Pajak. Jurnal Administrasi Bisnis, 13(2), 141–150. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jab.v13i2.64133
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
FIPA: Forum Ilmiah Pendidikan Akuntansi is indexed by
| | |||||

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
