Konflik Kedaulatan Negara versus Hak Asasi Manusia Dalam Dinamika Hukum Kewarganegaraan

Riadhi Kholis, Moh Aryo Wicaksono, Nafa Sasmita Arum, Satya Wira Wicaksana, Dimas Pramodya Dwipayana

Abstract


Hak asasi manusia telah memberikan dampak signifikan terhadap hukum internasional,dengan menggabungkan nilai-nilai kemanusiaan bersama dengan nilai-nilai negara.Kelebihan negara dibandingkan dengan subyek hukum internasional lainnya adalah negara memiliki apa yang disebut dengan kedaulatan atau sovereignity. Kedaulatan adalah prinsip yang memastikan bahwa suatu negara memiliki hak untuk mengatur urusan dalam wilayahnya tanpa campur tangan dari pihak luar.Konflik antara kedaulatan negara dan hak asasi manusia merupakan salah satu isu fundamental dalam perkembangan hukum kewarganegaraan modern. Di satu sisi, negara memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang diakui sebagai warga negara berdasarkan prinsip kedaulatan. Di sisi lain, hukum hak asasi manusia internasional menegaskan bahwa setiap individu berhak atas kewarganegaraan serta perlindungan dari tindakan diskriminatif, pencabutan kewarganegaraan secara sewenang-wenang, dan kondisi tanpa kewarganegaraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hubungan antara prinsip kedaulatan negara dan perlindungan hak asasi manusia dalam pengaturan hukum kewarganegaraan, serta mengidentifikasi tantangan yang muncul dalam implementasinya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif melalui analisis terhadap instrumen hukum nasional maupun internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan negara dalam mengatur status kewarganegaraan tidak lagi bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh norma-norma hak asasi manusia yang berkembang dalam hukum internasional.

Keywords


Hak asasi manusia, kedaulatan negara,hukum kewarganegaraan

Full Text:

PDF

References


Fadhilah, E. A., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Hak asasi manusia dalam ideologi Pancasila. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 7811–7818.

Istanto, F. S. (1998). Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Kurniawan, N. (2018). Kasus Rohingya dan tanggung jawab negara dalam penegakan hak asasi manusia. Jurnal Konstitusi, 14(4), 869–889.

Octaviani, R., & Febrian, S. (2018). Penerapan prinsip humanitarian intervention sebagai cara penyelesaian konflik bersenjata internasional dikaitkan dengan kedaulatan negara. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 4(1), 54–70.

Pemerintah Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1948). Universal Declaration of Human Rights. Diakses dari https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights

Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. Diakses dari https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights

Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1989). Convention on the Rights of the Child. Diakses dari https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/convention-rights-child

Supriyono, S., Sholichah, V., & Irawan, A. D. (2022). Urgensi pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara era pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 55–66.

UNHCR. (1961). Convention on the Reduction of Statelessness. Diakses dari https://www.unhcr.org/media/1961-convention-reduction-statelessness

UNHCR. (2014). Objectives and key provisions of the 1961 Convention on the Reduction of Statelessness. Diakses dari https://www.unhcr.org/us/publications/objectives-and-key-provisions-1961-convention-reduction-statelessness


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Auri No. 14–16, Kota Madiun 63118 Lt. 3
email : [email protected]