Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Meningkatnya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Pengungsi

Ayu Bintang Safitri, Rohoul Louthfi Briyan Anthoni, Farent Athaya Zulfikar Hartama, Meyranda Mauina Erwanda Syahrini, Moris Mega Satria, Sulistya Eviningrum

Abstract


Gelombang pengungsi akibat konflik Timur Tengah berimplikasi pada meningkatnya TPPO dan penyelundupan manusia. Penelitian ini mengurai tantangan hukum pidana Indonesia dalam melindungi korban dan menindak pelaku. Hasilnya menunjukkan bahwa hukum belum efektif karena lemahnya sarana, penegak hukum, dan kerjasama lintas negara. Diperlukan harmonisasi UU No. 21/2007 dengan hukum internasional pengungsi.



Keywords


TPPO, Pengungsi, Hukum Pidana Transnasional, Konflik

Full Text:

PDF

References


Achjani, C. S. (2011). Kejahatan Transnasional Terorganisasi. Jakarta:

Sinar Grafika.

Atmasasmita, R. (2010). Pengantar Hukum Pidana Internasional.

Bandung: Refika Aditama.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Arief, B. N. (2018). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan

kejahatan transnasional. Jurnal Hukum, 25(2), 120–135.

Hiariej, E. O. S. (2019). Penegakan hukum terhadap tindak pidana

perdagangan orang di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 245–258.

Suteki, S., & Taufani, G. (2020). Perlindungan hukum terhadap korban

perdagangan orang dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal RechtsVinding, 9(2), 187–201.

Pramono, A. (2021). Kejahatan transnasional dan tantangan hukum

pidana Indonesia. Jurnal Yudisial, 14(1), 35–50.

Kusumaatmadja, M. (2019). Kerja sama internasional dalam

pemberantasan perdagangan orang. Jurnal Hukum Internasional, 16(4), 421–438.

Rahardjo, S. (2020). Pengungsi dan perlindungan hukum di Indonesia.

Jurnal Arena Hukum, 13(3), 395–410.

Mulyadi, L. (2021). Penyelundupan manusia sebagai bentuk kejahatan

lintas negara. Jurnal Ius Constituendum, 6(1), 95–110.

Nugroho, H. (2022). Efektivitas penegakan hukum terhadap tindak

pidana perdagangan orang di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(1), 67–82.

United Nations. (2000). United Nations Convention Against Transnational

Organized Crime. New York: United Nations.

United Nations. (2000). Protocol to Prevent, Suppress and Punish

Trafficking in Persons, Especially Women and Children. New York: United Nations.

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). (2024). Global

Trends: Forced Displacement in 2023. Geneva: UNHCR.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan

Pengungsi dari Luar Negeri.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]