Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Meningkatnya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Pengungsi
Abstract
Gelombang pengungsi akibat konflik Timur Tengah berimplikasi pada meningkatnya TPPO dan penyelundupan manusia. Penelitian ini mengurai tantangan hukum pidana Indonesia dalam melindungi korban dan menindak pelaku. Hasilnya menunjukkan bahwa hukum belum efektif karena lemahnya sarana, penegak hukum, dan kerjasama lintas negara. Diperlukan harmonisasi UU No. 21/2007 dengan hukum internasional pengungsi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achjani, C. S. (2011). Kejahatan Transnasional Terorganisasi. Jakarta:
Sinar Grafika.
Atmasasmita, R. (2010). Pengantar Hukum Pidana Internasional.
Bandung: Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Arief, B. N. (2018). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan
kejahatan transnasional. Jurnal Hukum, 25(2), 120–135.
Hiariej, E. O. S. (2019). Penegakan hukum terhadap tindak pidana
perdagangan orang di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 245–258.
Suteki, S., & Taufani, G. (2020). Perlindungan hukum terhadap korban
perdagangan orang dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal RechtsVinding, 9(2), 187–201.
Pramono, A. (2021). Kejahatan transnasional dan tantangan hukum
pidana Indonesia. Jurnal Yudisial, 14(1), 35–50.
Kusumaatmadja, M. (2019). Kerja sama internasional dalam
pemberantasan perdagangan orang. Jurnal Hukum Internasional, 16(4), 421–438.
Rahardjo, S. (2020). Pengungsi dan perlindungan hukum di Indonesia.
Jurnal Arena Hukum, 13(3), 395–410.
Mulyadi, L. (2021). Penyelundupan manusia sebagai bentuk kejahatan
lintas negara. Jurnal Ius Constituendum, 6(1), 95–110.
Nugroho, H. (2022). Efektivitas penegakan hukum terhadap tindak
pidana perdagangan orang di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(1), 67–82.
United Nations. (2000). United Nations Convention Against Transnational
Organized Crime. New York: United Nations.
United Nations. (2000). Protocol to Prevent, Suppress and Punish
Trafficking in Persons, Especially Women and Children. New York: United Nations.
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). (2024). Global
Trends: Forced Displacement in 2023. Geneva: UNHCR.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan
Pengungsi dari Luar Negeri.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : [email protected]