Tinjauan Hukum Laut Internasional Terhadap Gangguan Kebebasan Pelayaran (Freedom of Navigation) pada Selat Strategis Dunia

Amelia Azha Ayu Fransiska, Syahla Tazkira Chaitra Efendi, Alysa Dwi Setyo Putri, Vian Fariansyah, Bambang Eko Nugroho

Abstract


Kelancaran perdagangan, jalur pasokan energi, dan stabilitas maritim Internasional sangat dibantu oleh selat strategis dunia. Namun, meningkatnya ketegangan pada geopolitik, Tindakan penutupan sepihak, hingga ancaman keamanan oleh aktor non- negara sering mengganggu pelaksanaan hak kebebasan pelayaran (freedom of navigation). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kerangka hukum laut internasional yang melindungi kebebasan pelayaran di selat- selat strategis dan menilai konsekuensi hukum dari gangguan privasi tersebut. Penelitian ini berfokus pada dua masalah utama. Pertama, Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) mengatur kebebasan pelayaran di selat untuk pelayaran internasional. Kedua, mekanisme pertanggungjawaban hukum internasional atas tindakan yang membatasi atau mengganggu hak lintas transit. Metode penelitian yang digunakan Adalah penelitian hukum normatife (doctrinal legal research) dengan melihat sumber hukum dasar dan sekunder, termasuk doktrin, konvensi internasional, dan studi kasus maritim yang revalan. Ada dua pendekatan yang digunakan: pendekatan perundang- undangan (pandangan statute) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahwa hukum dianalisis secara preskriptif – kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa Pasal 37 dan Pasal 38 UNCLOS 1982 secara eksplisit menjamin bahwa hak transit bagi semua kapal dan pesawat untuk melintas secara cepat dan terus menerus tanpa halangan. Pasal 44 UNCLOS 1982 menegaskan bahwa tidak boleh dihalangi, ditunda, atau dibatasi secara sepihak oleh negara Pantai. Segala bentuk gangguan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dianggap melanggar standar hukum internasional. Oleh karena itu, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk memastikan kebebasan, kelancaran, dan keamanan pelayaran di selat- selat strategis dunia, diplomasi maritim, mekanisme penyelesaian sengketa hukum kolaboratif sangat penting.

Keywords


Hukum Laut Internasional, UNCLOS 1982, kebebasan Pelayaran, Selat Strategis, Lintas Transit

Full Text:

PDF

References


Djalal, Hasjim, “Regulation of International Straits,” 6.3 (2009), doi:10.17304/ijil.vol6.3.205

Farhan, Muhammad, Program Studi, Magister Ilmu, Fakultas Hukum, dan Universitas Gadjah Mada, “Unes Law Review,” 8.1 (2025), hal. 29–40

Hefni, Hanna Adistyana, “Jurnal Hukum & Pembangunan,” 51.2 (2021), doi:10.21143/jhp.vol51.no2.3062

“I Wayan_142964-p.pdf”

Kartawijaya, Suharyono, “INDONESIA DAN PENEGAKAN HUKUMNYA Disusun Oleh :,” 2015, hal. 1–24

Kelpitna, Misael, Popi Tuhulele, Dyah R A Daties, S Hukum, Ilmu Hukum, dan Pascasarjana Universitas, “Prinsip Freedom Of Navigation Dalam Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia,” 4.37 (2026), hal. 201–14

Kurnia, Ida, “* Ida Kurnia, S.H., M.Hum. Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta.,” Khl 1982, 1996

“PENETAPAN ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA ( ALKI ): MANFAATNYA DAN ANCAMAN BAGI KEAMANAN PELAYARAN DI,” 1.1 (2017)

Suhardono, Edi, Literasi Nusantara, Abadi Grup, Perumahan Puncak, Joyo Agung, Residence Kav, et al., KEBIJAKAN KEMARITIMAN INDONESIA FORMULASI DAN

Umum, Ketentuan, “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1996 TENTANG PERAIRAN INDONESIA,” 1996

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” 2008

Yurisprudensi, Jurnal, “Hak Lintas Kapal Asing dalam Hukum Laut Internasional,” 2 (2024), hal. 7–13

Hanna Adistyana Hefni, “Jurnal Hukum & Pembangunan,” 51.2 (2021), doi:10.21143/jhp.vol51.no2.3062.

Jurnal Yurisprudensi, “Hak Lintas Kapal Asing dalam Hukum Laut Internasional,” 2 (2024), hal. 7–13.

Muhammad Farhan et al., “Unes Law Review,” 8.1 (2025), hal. 29–40.

Hasjim Djalal, “Regulation of International Straits,” 6.3 (2009), doi:10.17304/ijil.vol6.3.205.

Misael Kelpitna et al., “Prinsip Freedom Of Navigation Dalam Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia,” 4.37 (2026), hal. 201–14.“I Wayan_142964-p.pdf.”

Suharyono Kartawijaya, “INDONESIA DAN PENEGAKAN HUKUMNYA Disusun Oleh :,” 2015, hal. 1–24.

Edi Suhardono et al., KEBIJAKAN KEMARITIMAN INDONESIA FORMULASI DAN.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” 2008.

“PENETAPAN ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA ( ALKI ): MANFAATNYA DAN ANCAMAN BAGI KEAMANAN PELAYARAN DI,” 1.1 (2017).

Ketentuan Umum, “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1996 TENTANG PERAIRAN INDONESIA,” 1996.

Ida Kurnia, “* Ida Kurnia, S.H., M.Hum. Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta.,” Khl 1982, 1996.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]