Perlindungan Hukum Pengungsi Konflik Timur Tengah Perspektif Konvensi Pengungsi 1951 dan Global Compact
Abstract
Konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah, khususnya di Gaza/Palestina, Suriah, dan Yaman, telah menyebabkan meningkatnya jumlah pengungsi yang membutuhkan perlindungan hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip non-refoulement terhadap pengungsi akibat konflik di Timur Tengah, mengkaji tanggung jawab negara penerima berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951 dan Global Compact on Refugees (GCR), serta mengidentifikasi tantangan perlindungan pengungsi di era konflik berkepanjangan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan studi kepustakaan. Data diperoleh dari berbagai sumber sekunder berupa konvensi internasional, jurnal ilmiah, serta literatur hukum yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip non-refoulement merupakan prinsip fundamental yang melarang pemulangan pengungsi ke wilayah yang mengancam keselamatan dan hak asasi mereka. Konvensi Pengungsi 1951 memberikan dasar hukum mengenai hak pengungsi dan kewajiban negara penerima, sedangkan GCR memperkuat kerja sama internasional melalui pembagian tanggung jawab dan pencarian solusi jangka panjang. Namun, efektivitas perlindungan masih menghadapi berbagai kendala, antara lain meningkatnya jumlah pengungsi, keterbatasan kapasitas negara penerima, kesenjangan implementasi hukum internasional, serta lemahnya komitmen kerja sama global. Oleh karena itu, diperlukan penguatan komitmen negara dan solidaritas internasional guna menjamin perlindungan yang efektif terhadap pengungsi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afriandi, F., & Nizmi, Y. E. (2014). Kepentingan Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 mengenai pengungsi internasional dan pencari suaka. Transnasional: Jurnal Ilmu Hubungan Internasional Universitas Riau, 5(2), 1–13.
Eviningrum, S., Sukmawati, F. N., Hastari, T. A., & Ilhafa, F. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Anak Perspektif Hak Asasi Manusia. Ahmad Dahlan Legal Perspective, 3(1), 1-10.
Fitriyadi, A. A., & Latukau, F. (2020). Diferensiasi pengungsi dan pencari suaka dalam hukum pengungsi internasional dan hubungannya dengan prinsip non-refoulement. Jambura Law Review, 2(2), 120–138.
Herlina Sihombing. (2019). Kebijakan Indonesia dalam perlindungan pencari suaka dan pengungsi pasca kebijakan Turn Back the Boat pemerintahan Tony Abbott. Journal of International Relations, 5(4), 599–608.
Lora Christyanti, B. (2025/2026). Peran Indonesia terhadap pengungsi dari luar negeri. Jurnal HAM.
Patmi, S., Mahroza, J., Alam, T. M., Dipua, A., Aliyah, Y., Ilyansyah, M., ... & Yulivan, I. (2024). Proyeksi diplomasi kemanusiaan Indonesia di Pasifik Selatan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Penerbit Widina.
Ramadhany, A. B. H., Mustikarini, I. D., & Deghmoum, S. (2025). Stateless person dan kejahatan perang di Palestina perspektif hukum humaniter internasional. Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, 8(3), 795–810.
Sumampouw, W., Kurnia, K., Arfiani, N., & Hadrian, R. (2024). Keberlakuan non-refoulement principle dikaitkan dengan sovereignty principle: Tinjauan terhadap pengungsi Rohingya di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1111–1133.
Sari, S. D. (2017). Cinta tanah air dan Salafus Shalih. Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III p-ISSN, 2598, 5973.
Tarigan, B. Y. A., & Syahrin, M. A. (2021). Conditions, problems, and solutions of asylum seekers and international refugees in Indonesia in the perspective of national law and international law. Journal of Law and Border Protection, 3(1), 11–21.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : [email protected]