Konflik di Timur Tengah Mengguncang Hukum Modern: Analisis Tantangan Baru di Berbagai Bidang
Abstract
Eskalasi konflik bersenjata di Timur Tengah dalam beberapa tahun terakhir, khususnya konflik Israel-Palestina pasca 7 Oktober 2023 serta ketegangan yang meluas ke Lebanon, Suriah, Yaman, dan Iran, telah menimbulkan tekanan besar terhadap tatanan hukum internasional modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan-tantangan baru yang muncul di berbagai bidang hukum akibat konflik tersebut, meliputi hukum humaniter internasional, hukum pidana internasional, hukum pengungsi, hukum ekonomi internasional, dan hukum siber. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana konflik di Timur Tengah menguji efektivitas norma dan lembaga hukum internasional yang ada, serta bagaimana bidang-bidang hukum tersebut merespons kesenjangan penegakannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung studi kepustakaan atas instrumen hukum internasional, putusan lembaga peradilan internasional, serta literatur akademik terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa konflik di Timur Tengah memperlihatkan kesenjangan serius antara norma hukum humaniter dan kapasitas penegakannya, mendorong penguatan peran Mahkamah Pidana Internasional dan Mahkamah Internasional, memperumit perlindungan pengungsi dan pengungsi internal, mendorong reformulasi rezim sanksi ekonomi, serta memunculkan persoalan baru dalam regulasi disinformasi dan serangan siber pada masa konflik. Simpulan penelitian menegaskan bahwa diperlukan penguatan mekanisme akuntabilitas internasional, harmonisasi hukum nasional dengan hukum humaniter internasional, serta adaptasi kerangka hukum terhadap dimensi digital konflik modern agar hukum internasional tetap relevan dan efektif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anshori, I., Devin Muzacky, A., Hamdan Malik, F., Bintang Putra Pratama, A., Yani Tromol Pos, J. A., & Kartasura Surakarta, P. (2024). Mekanisme penegakan hukum humaniter internasional terhadap konflik bersenjata antara Hamas dengan Israel. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(2), 16–24.
Fadhila, A. (2024). Perlindungan hak tim medis dalam konflik bersenjata internasional menurut hukum humaniter internasional. Jurnal Hukum Indonesia, 3(2), 58–66. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i2.721
Fauzan, R., & Wibowo, A. (2025). Hukum humaniter internasional terhadap perlindungan anak korban konflik bersenjata di Palestina. Journal of Law, Business and Notary, 2(2), 1–14.
International Committee of the Red Cross. (2023). Isu kerusakan lingkungan dalam konflik bersenjata internasional. https://blogs.icrc.org/indonesia/isu-kerusakan-lingkungan-dalam-konflik-bersenjata-internasional/
Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora. (2025). Blokade Gaza dan dampaknya terhadap hak-hak dasar manusia dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 3(3), 287–293.
Jurnal Kewarganegaraan. (2024). Analisis dampak dari konflik bersenjata terhadap kerusakan lingkungan hidup. Jurnal Kewarganegaraan.
Mataram Journal of International Law. (2025). Perlindungan hukum humaniter internasional bagi tenaga medis dan fasilitas kesehatan dalam konflik bersenjata internasional (studi kasus konflik di Gaza 7 Oktober 2023–19 Januari 2025). Mataram Journal of International Law, 3(2), 188–196. https://doi.org/10.29303/m2g9c473
Pratiwi, N. (2024). Pelanggaran prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dalam agresi militer Israel ke Palestina. Jurnal Hukum Indonesia, 3(2), 58–66. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i2.721
Rahmawati, T., Shiva, K. A., Salsabilla, N., Afifany, S., & Putry, S. (2025). Peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam penegakan hukum pidana internasional terhadap kejahatan genosida. Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(Icc), 252–265.
Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. (2025). Pengakuan dan legitimitas di hukum internasional: Studi kasus konflik Israel-Palestina. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1).
Setiawan, D. (2025). Hukum internasional dalam perlindungan jurnalis dan media: Studi kasus Israel-Hamas dan Rusia-Ukraina. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/395120623
Syahrin, M. A., & Utomo, Y. S. (2019). Implementasi penegakan hukum pencari suaka dan pengungsi di Indonesia. Jurnal Kajian Keimigrasian, 2(2), 83–96.
Vanessa, S. K. (2025). Perlindungan lingkungan laut dalam konflik bersenjata yang mengakibatkan kerusakan sampingan (collateral damage) menurut hukum internasional [Skripsi, Universitas Lampung]. Repositori Universitas Lampung.
Widagdo, S., & Kurniaty, R. (2021). Prinsip responsibility to protect dalam konflik Israel-Palestina. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(9).
Wijonarko, B., Agung, E., Susilo, T., Arismunandar, S., & Sarana, A. B. (2025). Tantangan hukum humaniter dalam konflik Israel–Palestina: Perspektif implementasi dan akuntabilitas internasional. Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 6(3), 327–334.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : [email protected]