Tantangan Penegakan Keadilan Global: Eksistensi Mahkamah Internasional dalam Menangani Kasus Kekerasan terhadap Anak di Wilayah Konflik

Elfara Yulyatia Rizki Ananda, Sofia Ardila Puspita, Jescia Dea Mahesty, Reva Febrizea Marcha, Melvina Nur Azizah, Renna Yonna Rizkytasari, Afan Adhi Wardana, Bambang Eko Nugroho

Abstract


Konflik bersenjata yang berkepanjangan di kawasan Timur Tengah telah memicu krisis kemanusiaan yang berdampak serius terhadap anak sebagai kelompok paling rentan. Berbagai bentuk kekerasan, seperti pembunuhan, perekrutan tentara anak, kekerasan seksual, penculikan, serta serangan terhadap sekolah dan fasilitas kesehatan merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Dalam konteks tersebut, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) memiliki mandat untuk mengadili pelaku kejahatan internasional, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan anak sebagai korban. Namun, efektivitas ICC masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan yurisdiksi, belum universalnya ratifikasi Statuta Roma, prinsip komplementaritas, intervensi politik internasional, serta kendala dalam penangkapan tersangka dan pengumpulan alat bukti di wilayah konflik. Penelitian ini bertujuan menganalisis eksistensi ICC dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di wilayah konflik Timur Tengah serta mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penegakan keadilan global. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis terhadap Statuta Roma 1998, Konvensi Jenewa 1949, Convention on the Rights of the Child (CRC), serta berbagai literatur dan laporan organisasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC memiliki peran strategis dalam menegakkan akuntabilitas atas kejahatan internasional terhadap anak, tetapi efektivitasnya masih dibatasi oleh hambatan hukum, politik, dan kelembagaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama internasional serta komitmen negara-negara dalam mendukung pelaksanaan mandat ICC guna mewujudkan perlindungan anak dan keadilan global.



Keywords


Mahkamah Pidana Internasional, Kekerasan Terhadap Anak, Konflik Timur Tengah, Hukum Humaniter Internasional, Keadilan Global

Full Text:

PDF

References


Rome Statute of the International Criminal Court. (1998). Retrieved from International Criminal Court.: https://www.icc-cpi.int/resource-library/documents/rome-statute

Anggara, G. D. (2023). Pengaturan Perlindungan Hukum bagi Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Instrumen Hukum Internasional. Penerbit NEM.

Decision on Jurisdiction in the Situation in Palestine (ICC-01/18). (2021). Retrieved from International Criminal Court. : https://www.icc-cpi.int/Pages/item.aspx?name=pr1566

Hanifah, H. (2019). Anak sebagai kelompok rentan yang terdampak konflik bersenjata dan situasi kekerasan lainnya. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial.

Khansarani, N. (2025). Pelanggaran ham di palestina : tinjauan terhadap peran mahkamah pidana internasioanal. Nusantara : jurnal ilmu pengetahuan sosial.

Marfuah, M. (2019). Perlindungan Terhadap International Committee Of The Red Cross (ICRC) Dalam Konflik Bersenjata Internasional Menurut Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perlindungan Korban Perang. Universitas Islam Riau.

Penggunaan Hak Veto Dewan Keamanan dalam Kasus Konflik Timur Tengah. (2024). Laporan Resmi PBB.

Prasetia, R. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak dalam konflik bersenjata international : legal protection of children in international armed conflict. Journal Presumption of Law.

Sari, A. K. (2019). Status Hukum Tentara Anak dalam konflik Bersenjata Berdasarkan Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Konvensi Hak Anak Tahun 1989 (Suatu Tinjauan Normatif). Lex Jurnalica.

Schabas, W. A. (2016). A Commentary on the Rome Statute. Oxford University Press. Retrieved from The International Criminal Court: .

Surat Perintah Penangkapan dalam Situasi Negara Palestina (ICC-01/18). (2024). Retrieved from International Criminal Court.: https://www.icc-cpi.int/Pages/item.aspx?name=pr1816


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]