Analisis Yuridis Unsur Eksploitasi dan Hak Restitusi Anak Korban TPPO Menurut UU No. 21 Tahun 2007

Miladia Hikaya Rosyida, Sulistya Eviningrum, Bintang Ulya Kharisma

Abstract


Tindak pidana perdagangan orang merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa, terlebih ketika menjadikan anak sebagai korban eksploitasi seksual komersial, dan hal ini masih menjadi permasalahan di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah mengatur mengenai unsur eksploitasi dan hak restitusi bagi anak korban, penerapannya dalam praktik peradilan pidana masih menimbulkan kesenjangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan unsur eksploitasi terhadap anak korban pekerja seks komersial serta kesesuaian pemenuhan hak restitusi dengan ketentuan UU TPPO. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, bersumber pada bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal hukum, dan artikel ilmiah yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, penerapan unsur eksploitasi belum konsisten akibat perbedaan penafsiran hakim terhadap relevansi persetujuan anak korban. Sebagian hakim masih menggunakan logika hukum umum yang mengedepankan kesukarelaan, tanpa mengindahkan Pasal 26 UU TPPO yang secara tegas menyatakan bahwa persetujuan anak korban tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku. Kedua, pemenuhan hak restitusi belum terlaksana secara merata karena sepenuhnya bergantung pada inisiatif Jaksa Penuntut Umum dan keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, bukan pada jaminan otomatis dari sistem peradilan, sehingga bertentangan dengan Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 UU TPPO. Kedua temuan tersebut mencerminkan belum terwujudnya perspektif perlindungan anak sebagai landasan utama dalam praktik penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang di Indonesia.


Keywords


Tindak Pidana Perdagangan Orang; Eksploitasi; Restitusi; Anak Korban; Pekerja Seks Komersial;

Full Text:

PDF

References


(ILO), I. L. O. (2015). SDG Alliance 8.7, Target 8.7 Sustainable Development Goals. International Labour Organization.

(UNODC), U. N. O. on D. and C. (2022). Global Report on Trafficking in Persons (GLOTIP). United Nations Office on Drugs and Crime.

Alyaflah, A., Andini, O. G., & Grizelda. (2025). Pengabaian Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7), 4. https://www.rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/1093

Balya, H., Syukran, M. Z., & Abrar. (2025). Peran Mens Rea Dalam Sistem Hukum: Analisis Hubungan Dengan Prinsip Etika dan Keadilan. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam dan Pendidikan, 14(1), 102. https://ejournal.staidarussalamlampung.ac.id/index.php/assalam/article/view/

Bambar, A. T. (2022). Tindak Pidana Dan Konsep Hak Asasi Manusia Terhadap Penjualan Orang (Human Trafficking) Terutama Pada Anak Dan Perempuan. Unes Law Review, 4(4), 495. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i4

Boong, V. R., & Mugiono, M. (2025). Penerapan Unsur Kesengajaan Pasal 2 UU TPPO Terhadap Perekrut Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana. Journal of Contemporary Law Studies, 2(4), 404. https://journal.pubmedia.id/index.php/lawstudies/article/view/4811

Bui, U. A., Efendi, S., & Mandala, O. S. (2024). Studi Komparatif Pelaksanaan Hak Restitusi Bagi Korban Perdagangan Orang di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 5(2), 134. https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/3967

Darmayanti, K. N., Dantes, K. F., Ardhya, S. N., & Setianto, M. J. (2022). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Sebagai Transnational Crime. Ganesha Law Review, 4(2), 34. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GLR

Eviningrum, S., Sukmawati, F. N., Hastari, T. A., & Ilhafa, F. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Anak Perspektif Hak Asasi Manusia. Ahmad Dahlan Legal Perspective, 3(1), 1–10. https://doi.org/10.12928/adlp.v3i1.6931

Fatoni, I., Adji, I. S., & Huda, C. (2024). Anak Pekerja Seks Komersial Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Ilmiah Publika (JIP), 12(1), 53–76. https://jurnal.ugj.ac.id/index.php/Publika

Gunardi. (2022). Metode Penelitian Hukum. Damera Press.

Hafidzah, K. D., & Triono, A. (2025). Model Restitusi Sosial Anak Korban Perkosaan Untuk Mewujudkan Keadilan Hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5298. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2107

Jannah, G. R., & Sukoco, B. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial (ESKA) Melalui Aplikasi Kencan Online (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Sragen). Jurnal Naskah Publikasi Universitas Muhammadiyah Surakarta, 4.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (2024). Data Jumlah Korban Perdagangan Manusia [2.7.9]. https://siga.kemenpppa.go.id/dataset?ids=MTIzOA==&entity=bmF0aW9uYWw=

Mursid, Rusmini, & Yonani. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Kriminalisasi Eksploitasi Sexual Terhadap Anak Di Bawah Umur (Child Grooming) Di Media Sosial. Nova Juris: Jurnal Hukum, 1(2), 25–34. https://ejournal.iba.ac.id/index.php/novaJuris/article/view/932

Parimarma, S. A., Siswanto, H., Fathonah, R., Firganefi, & Achmad, D. (2025). Persetujuan Korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak Tidak Menghapus Penuntutan Pidana Terhadap Pelaku. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 15(12). https://cibinstitute.id/index.php/causa/article/view/484%0A

Peter Mahmud, M. (2008). Penelitian Hukum (2 ed.). Kencana.

Prabowo, P. H., Dwijayanti, M., & Putri, P. P. (2021). Perdagangan Orang (Human Trafficking) Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 58. https://ejurnal.yossoedarso.ac.id/index.php/ylj-server/article/view/517

Pradana, R. (2022). Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana Eksploitasi Seksual (Studi Kasus Putusan Nomor 421 K/Pid.Sus/2015). Universitas Kristen Satya.

Rahmawati, M., Saputro, A. N., Wicaksana, D. A., Napitupulu, E. A. T., Ginting, G. L. A., Tedjaseputra, J. A., Farihah, L., Siagian, M. N., Sari, N. I., & Pamintori, R. T. (2022). Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform.

Rahmi, A. (2021). Pemenuhan Restitusi dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Delegalata: Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSU, 4(2), 155. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/3173

Ramadhiani, Z. P. (2023). Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Universitas Sriwijaya.

Ratu, M., Mamosey, W. E., & Mawara, J. E. . (2021). Strategi Psk Menggunakan Media Sosial Di Kota Manado. Jurnal Holistik, 13(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/holistik

Rizal, M. C. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana. Lembaga Studi Hukum Pidana.

Saputra, P. A. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Eksploitasi Secara Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor: 1897/Pid.SUS/2022/PN-Mdn). Universitas Medan Area.

Solikin, N. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. CV. Penerbit Qiara Media.

Sulistiani, L. (2022). Problematika Hak Restitusi Korabn Pada Tindak Pidana yang Diatur KUHP dan di Luar KUHP. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1). https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.948

Tambunan, L. H. B., & Natasyah, B. (2026). Keadilan restoratif sebagai upaya pemulihan hak korban dalam hukum pidana. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(6), 9. https://cibangsa.com/index.php/causa/article/view/9112/7893


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]