Analisis Yuridis Pembentukan Badan Gizi Nasional Melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dalam Perspektif Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan

Aisa Yuliana, Indriyana Dwi Mustikarini, Bintang Ulya Kharisma, Sulistya Eviningrum

Abstract


Pembentukan Badan Gizi Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat penyelenggaraan kebijakan pemenuhan gizi secara nasional. Meskipun demikian, keberadaan lembaga tersebut masih memunculkan berbagai persoalan hukum, terutama berkaitan dengan dasar kewenangan Presiden, kesesuaian dengan hierarki peraturan perundang-undangan, materi muatan Peraturan Presiden, serta potensi terjadinya disharmonisasi dengan regulasi yang telah mengatur penyelenggaraan pangan dan gizi. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan pembentukan Badan Gizi Nasional ditinjau dari perspektif harmonisasi peraturan perundang-undangan, sekaligus mengkaji implikasi yuridisnya terhadap penyelenggaraan tata kelola pangan dan gizi di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Presiden secara konstitusional memiliki kewenangan untuk membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden. Akan tetapi, ruang lingkup kewenangan yang diberikan kepada lembaga tersebut bersifat strategis, lintas sektor, dan mencakup fungsi perumusan kebijakan, sehingga berpotensi melampaui karakter pengaturan yang seharusnya dimuat dalam Peraturan Presiden. Selain itu, ditemukan adanya potensi tumpang tindih kewenangan serta disharmonisasi dengan kementerian maupun lembaga lain yang telah memperoleh kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih dahulu berlaku. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi regulasi disertai penguatan landasan hukum agar tercipta kepastian hukum, pembagian kewenangan yang lebih jelas, serta penyelenggaraan tata kelola pangan dan gizi nasional yang lebih efektif

Keywords


Badan Gizi Nasional; Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Presiden; Tata Kelola Pangan dan Gizi

Full Text:

PDF

References


Afrida M, Ahmad Rafli, Atif Naufal Y, Masturi, Rudiansyah, B. U. (2024). Analisis Kebijakan Publik Dan Regulasi Pemerintahan Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Implikasi Terhadap Otonomi Daerah Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Manajemen, Akuntansi Dan Pendidikan (JAMAPEDIK), 1(2), 316–325. https://doi.org/10.59971/jamapedik.v2i3.418

Alfauzi, Ro’is; Effendi, O. (2020). Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Paham Konstitusionalisme Di Negara Demokrasi. Politica, 7(2), 111–133. https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/politica/article/view/1990

Ardiansyah, W. (2025). Tinjauan Normatif terhadap Kewenangan Utusan Khusus Presiden dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah. 5(4), 830–837.

Arifin, F. (2025). Legitimasi dan Legalitas Kekuasaan Eksekutif : Analisis Teoritis terhadap Peraturan Perundang-Undangan tentang Lembaga Kepresidenan dalam Perspektif Hukum Tata Negara Progresif. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1–19.

Arrizal, N. Z., & Fauzi, M. A. (2023). Kepatuhan Hukum Sebagai Pencegahan Pelanggaran Jabatan Notaris. Jurnal Jurisprudentia, 6(2), 27–37.

Arrizal, N. Z., Kharisma, B. U., & Nur, A. I. (2021). Juridical Review of Job Creation Law in Indonesia Perspective of Corporation Law Body. The Indonesian Journal of Legal Thought, 1(2), 1–8. https://journals.ums.ac.id/index.php/ijleth/article/view/15870

Arrizal, N. Z., Nugroho, B. E., & Hukum, F. (2025). LEGAL ASPECTS OF ELECTRONIC PPAT DEED IN THE LAND REGISTRATION. 1(1), 54–64.

BAYU, P. (2025). Urgensi Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Yang Dihasilkan Oleh Artificial Intelligence Di Indonesia. 02(04), 165–169. http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/82843%0Ahttp://digilib.unila.ac.id/82843/3/SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Blitar, B. H. S. D. K. (2025). Legal Audit Produk Hukum. https://jdih.blitarkab.go.id/

Budiono, A., Yuspin, W., Nurani, S. S., Fairuzzaman, F., Pradnyawan, S. W. A., & Sari, S. D. (2023). The Anglo-Saxon System of Common Law and the Development of the Legal System in Indonesia. WSEAS Transactions on Systems, 22(3), 207–213. https://doi.org/10.37394/23202.2023.22.21

Eviningrum, S. (2021). Kolerasi Antara Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam Masyarakat. Proceeding of Conference on Law and Social Studies, (19).

Fathorrahman. (n.d.). Peraturan Delegasi Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. 7(2), 193–212. Retrieved https://ejurnal.uij.ac.id/

fazilla, M., Salnah, S., Febri Wialdi, P., & Hanoselina, Y. (2025). Tumpang Tindih Kewenangan Antar Kementerian: Tantangan Koordinasi Dalam Kabinet Yang Ekspansif Overlapping Authorities Among Ministries: Coordination Challenges in an Expansive Cabinet. Journal Intelek Insan Cendika, 2, 18667–18675. https://jicnusantara.com/index.php/jiic

Hadjon, P. M. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (G. M. U. Press, Ed.).

Ilhafa, F., Arrizal, N. Z., & Putri, N. U. (2022). Mewujudkan SDGs Di Bidang Hukum: Peran Serta Mahasiswa Hukum Dalam Pembangunan Hukum. Seminar Nasional Hukum Dan Pancasila, 1, 133–141.

Indrati, M. F. (2020a). Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (U. Prasetya, Ed.). PT Kanisius.

Indrati, M. F. (2020b). Ilmu Perundang-Undangan Proses dan Teknik Penyusunan (Uji Prasetya, Ed.). PT Kanisius

Mau, H., & Ditisrama, T. (2025). Teori dan Hukum Konstitusi. In Amerta Media. https://ejournal.amertamedia.co.id

Mustikarini, I. D. (2020). Bangunan Ilmu Politik Hukum diantara Ilmu-ilmu Sosial dan Ilmu Hukum. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2), 82–87. https://doi.org/10.33319/yume.v6i2.59

Nugroho, B. E. (2023). Rekonstruksi Keterbatasan Aktivisme Peradilan Sipil: Sebuah Analisis Yuridis atas Keputusan Ultra Petita untuk Kepastian Hukum dan Prinsip Otonomi Pihak. Jurnal Hukum, 5(1), 59–73.

Presiden Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 11(2), 10–14. https://peraturan.bpk.go.id

Presiden Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012. (January), 1–83.

Presiden Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Lembaga Negara RI, 1–63. https://peraturan.bpk.go.id/

Presiden Republik Indonesia. (2017). UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mk, 1945, 1. https://bphn.go.id/data/documents/uud_1945

Presiden Republik Indonesia. (2021). Perpres No. 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional. (07840).

Presiden Republik Indonesia. (2024). Peraturan Presiden RI Nomor 83 tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. (106767), 1–22. https://peraturan.bpk.go.id/

Ramadhana, A., & Mubarak, R. (2024). Pandangan Hukum Kesehatan Terhadap Gizi Masyarakat Indonesia. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 2. https://ejournal.mejailmiah.com/index.php/adagium/article/view/35/45

RI, B. P. H. N. D. H. dan H. (2007). Pemerintah Yang Baik. https://bphn.go.id

Rifka Alkhilyatul Ma’rifat, I Made Suraharta, I. I. J. (2024a). Analisis Ketidakseragaman Regulasi Korporasi Di Indonesia: Tinjauan Kritis Dan Harmonisasi. 2(3), 306–312.

Rifka Alkhilyatul Ma’rifat, I Made Suraharta, I. I. J. (2024b). Teori Implementasi Kebijakan. 2, 306–312.

Senoaji, Z. H., Setiyawan, A., & Sari, S. D. (2021). Protection Of Indigenous Peoples In The Perspective Of Human Rights In Indonesia: Realities, Problems And Solutions. Activa Yuris: Jurnal Hukum, 1(1), 1–8. https://doi.org/10.25273/ay.v1i1.10248

Silalahi, W., Swietenia, K., & Imanto, M. (2026). Problematika Tumpang Tindih Peraturan Perundang- Undangan di Indonesia dan Upaya Harmonisasinya. (3), 1–8.

Sjachrawy, L. O. M. I., Ikhsan, Z., Laode, R. T., Satyadharma, M., & Susanti, N. (2025). Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Mendorong Optimalisasi Layanan Publik (Tinjauan Literatur). Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4), 1–8. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/2351

Susanto, M. (2016). Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogratif Presiden. Jurnal Yudisial, 9(3), 251.

Tungga, B., Jamil, J., & Sukadi, I. (2026). Implikasi Hukum Restrukturisasi Kelembagaan dan Pembentukan Kementerian Baru dalam Kerangka Tata Kelola Pemerintahan Indonesia Legal Implications of Institutional Restructuring and the Establishment of New Ministries within the Framework of Governance in . 9(2), 830–853.

Widjaja, G., & Dhanudibroto, H. (2025). Inter-Governmental Coordination And The Effectiveness Of Welfare Policies. 4(7), 1323–1332.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]