Perbandingan Konsep Pemidanaan dalam KUHP Warisan Kolonial dan KUHP Nasional yang Baru

Justhine Dian Mahrani, Nadia Imroatus Sholihah, Shevy Indira Azzahra, Aditiya Dwi Septiawan, Indriyana Dwi Mustikanrini

Abstract


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku selama lebih dari satu abad di Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda yang berorientasi pada nilai-nilai liberal Barat dan filosofi penjajahan. Konsep pemidanaan dalam KUHP kolonial bersifat retributif dan utilitarian, dengan tujuan utama sebagai bentuk pembalasan dan pengendalian sosial terhadap masyarakat jajahan. Namun, perkembangan zaman dan dinamika sosial menuntut hadirnya sistem hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan sosial. Melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Indonesia memasuki fase baru reformasi hukum pidana yang menekankan filosofi integratif dan keadilan restoratif. KUHP Nasional yang baru mengandung nilai-nilai keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat, serta berlandaskan pada Pancasila dan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam perbandingan konsep pemidanaan antara KUHP warisan kolonial dan KUHP Nasional yang baru, serta mengidentifikasi tantangan implementasinya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data penelitian diperoleh melalui studi pustaka terhadap dokumen hukum, jurnal ilmiah, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif dan humanis, yang mencerminkan semangat dekolonialisasi hukum pidana nasional. Meskipun demikian, tantangan implementasi KUHP baru masih cukup besar, terutama dalam aspek harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan pemahaman masyarakat terhadap paradigma pemidanaan yang baru.


Keywords


KUHP Nasional; Hukum Pidana; Kolonial; Pemidanaan; Keadilan Restoratif;

Full Text:

PDF

References


Annisyah, A., & Sanna, T. (2025). Tantangan dan Peluang : Paradigma Pemidanaan Mengenai Restorative Justice Sebagai Rechterlijke Pardon Dalam KUHP Nasional Pendahuluan. Jurnal Interpretasi Hukum, 6(1), 61–76.

Antony, & Situmeang, A. (2025). Dari Kolonial Ke Konstitusional: Dekolonialisasi Hukum Pidana Indonesia dengan KUHP Nasional. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23(732), 141–148. https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1559

Bateson. (1967). ANALISIS KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA SEBAGAI PEMBAHARUAN HUKUM. Gastronomía Ecuatoriana y Turismo Local., 1(69), 5–24.

Bramantyo, R. Y., Pujiono, B., Wicaksono, F. W. D. G., & Soewono, H. S. D. H. (2024). Perbandingan Hukum Pidana KUHP Lama Indonesia dengan KUHP Baru Indonesia Ditinjau dari Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Transparansi Hukum, 7(2), 62–73.

Hikmah, F., & Agustian, R. A. (2023). Konvergensi Konsep Retribusi Dan Rehabilitasi Dalam Filsafat Hukum Pidana Kontemporer Indonesia. Crepido, 5(2), 217–228. https://doi.org/10.14710/crepido.5.2.217-228

Latifah, M., & Hairi, P. J. (2025). Pengaturan Pedoman Pemidanaan KUHP Baru dan Implikasinya pada Putusan Hakim. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 15(2), 25–51. https://doi.org/10.22212/jnh.v15i2.4573

Michael Adyhaksa Padang, Billi J. Siregar, R. (2024). Keberpihakan Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 4(September), 64–71.

Mubarok, N. (2024). Sejarah Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia : Menyongsong Kehadiran KUHP 2023 dengan Memahami dari Aspek Kesejarahan Pendahuluan sampai pada masa-masa seperti ini . Dalam beberapa periode , bangsa Indonesia. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 27(1), 15–31.

Muhammad Ramadhan, & Dwi oktafia ariyanti. (2023). Tujuan Pemidanaan Dalam Kebijakan Pada Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 5(1), 1–6. https://doi.org/10.52005/rechten.v5i1.114

Nadia Imroatus Sholihah, Sofyan Zefri, Siska Diana Sari, B. E. N. (2022). Peran Mediasi Elektronik Dalam Meningkatkan Aksesibilitas Dan Efisiensi Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Kota Madiun. Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

Nasution, M. I., Ali, M., & Lubis, F. (2024). Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru. Judge: Jurnal Hukum, 05(01), 16–23.

Rifka Alkhilyatul Ma’rifat, I Made Suraharta, I. I. J. (2024). Konsep Dasar Hukum Pidana: Jilid 1 (Vol. 2).

Saebani, B. A., Si, M., Saebani, B. A., Si, M., & Normatif, P. E. Y. (2021). B A B 5 M etode , T eknik D an I nstrumen D alam P enelitian. 1–5.

Setiawan, M. N., & Afita, C. O. Y. (2025). Reformasi Sistem Hukum Pidana Melalui Kuhp Baru: Tantangan Dan Peluang Menuju Keadilan Sosial. Jurnal Hukum Das Sollen, 11(1), 79–94.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Auri No. 14–16, Kota Madiun 63118 Lt. 3
email : [email protected]