Tinjauan Yuridis Terhadap Dissenting Opinion Pada Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Mad)

Viska Anindya Apta Artanti, Sulistya Eviningrum, Dimas Pramodya Dwipayana

Abstract


Dissenting opinion merupakan wadah bagi hakim minoritas dalam mengemukakan pandangannya yang berbeda terhadap mayoritas pendapat hakim dalam sebuah perkara yang sedang ditangani. Penelitian ini mengkaji terkait dissenting opinion pada Putusan Pengadilan Negeri Madiun Perkara Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Mad yang dimana Hakim Ketua berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak terbukti memenuhi semua unsur pembentuk delik dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Penelitian ini bertujuan untuk memahami apa sebenarnya yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim sehingga terjadi dissenting opinion pada perkara nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Mad. Pada penelitian ini memiliki 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: pertama, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara? Kedua, apa dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi dissenting opinion terhadap Perkara Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Mad? Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode normatif. Dissenting opinion merupakan sebuah terobosan signifikan dalam hukum Indonesia karena hakim dapat menuangkan perbedaan pandangannya di antara hakim mayoritas lainnya di dalam putusan.


Keywords


Tindak Pidana Narkotika, Putusan, Perbedaan Pendapat.

Full Text:

PDF

References


Fajar, M., & Yulianto, A. (2017). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Loeqman, L. (1990). Delik-delik Politik. Jakarta: Ind-Hill.

Malau, Y. (2016). Penerapan Dissenting Opinion Dalam Putusan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan No.21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn.). Universitas Sumatera Utara.

Putusan Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Mad

R, Y. (2005). Dibalik Putusan Hakim: Kajian Psikologi Hukum Dalam Perkara Pidana. Jakarta: Citramedia.

Sasangka, H. (2003). Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Mandar Maju.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia 143 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]