Analisis Sinkronisasi Perda Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi

Hasan Bachtiar Fadholi, Siska Diana Sari, Sulistya Eviningrum, Nizam Zakka Arrizal, Dimas Dwi Pramodya

Abstract


Tanah merupakan sumber daya alam yang krusial bagi kehidupan manusia, khususnya di Indonesia, di mana ia berperan sebagai pilar kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Artikel ini menjelaskan pentingnya tanah dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sebagai tempat tinggal, sumber vegetasi, dan penyimpanan bahan mineral. Konsep Land Reform di Indonesia, yang berasal dari kata "land" (tanah) dan "reform" (perubahan), bertujuan untuk merombak struktur kepemilikan tanah yang ada dan menciptakan sistem baru yang lebih adil. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis untuk menganalisis regulasi terkait perlindungan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Madiun, sesuai dengan berbagai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2020 mengatur perlindungan lahan pertanian dan mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan LP2B. Dengan implementasi yang efektif, diharapkan peraturan ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat dan mendukung keberlanjutan pertanian di daerah tersebut. Artikel ini menyoroti bahwa land reform tidak hanya sekadar redistribusi tanah, tetapi juga mencakup perubahan struktural dalam penguasaan dan penggunaan tanah untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Keywords


Tanah, Undang-undang, Analisis

Full Text:

PDF

References


Afdhali, Dino Rizka, and Taufiqurrohman Syahuri. “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum.” Collegium Studiosum Journal 6, no. 2 (2023): 555–61. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1078. Afrianedy, Ridho. “PENGHORMATAN TERHADAP HAK-HAK INDIVIDU OLEH PEMERINTAH.” Pengadilan Agama Cilegon 2020. Kota Cilegon, 2020. https://www.pa-cilegon.go.id/artikel/254-penghormatan-terhadap-hak-hak-in dividu-oleh-pemerintah-09-08. Arrizal, Nizam Zakka, and Siska Diana Sari. “Surat Keterangan Tanah: Keabsahan, Penggunaan Dan Kelemahan Dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Jurnal Jurisprudentia: Ham Dan Ilmu Hukum 5, no. 2 (2022): 25–33. https://www.jurisprudentia.bunghatta.ac.id/index.php/jurisprudentia/article/vi ew/57%0Ahttps://www.jurisprudentia.bunghatta.ac.id/index.php/jurisprudent ia/article/download/57/17. Bawamenewi, Adrianus. “Implementasi Hak Politik Warga Negara.” Jurnal Warta Dharmawangsa 13, no. 3 (2019): 43–56. Didi Nazmi Yunas. “Konsepsi Negara Hukum.” In Konsepsi Negara Hukum, hal. 23. Padang: Angkasa Raya, 1992. Dr. E.K.S Harini Muntasib, M.S. “Buku Konservasi Sumberdaya Alam.” In Buku Konservasi Sumberdaya Alam, 19, 2017. Fadholi, Hasan Bachtiar, and Siska Diana Sari. “HUKUM NEGARA DAN HUKUM ADAT: DUA KUTUB YANG SALING MENGUATKAN.” Jurnal Mengkaji Indonesia 1, no. 1 (2022): 18–31. Hidayat, Nur. “Rujukan Dan Aplikasi Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 Pasca Amandemen Ke Tiga.” Uir Law Review 1, no. 02 (2017): 191. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.566. “Https://Journal.Unrika.Ac.Id/Index.Php/Jurnaltriaspolitika/Article/Download/72 2/548 Diakses Pada Tanggal 21 Juni 2024 Pukul 23.37.” Accessed June 21, 2024. https://journal.unrika.ac.id/index.php/jurnaltriaspolitika/article/download/722 /548. Irawan, Bambang. “KONVERSI LAHAN SAWAH : POTENSI DAMPAK, POLA PEMANFAATANNYA, DAN FAKTOR DETERMINAN.” Forum Penelitian Agro Ekonomi 23, no. 1 (2005): 1–18. Latifa, Ainul. PENGANTAR ILMU PERTANIAN. Vol. 1, 2015. http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/65672/Ainul Latifah-101810401034.pdf?sequence=1. Lutfia, Y. A. “Kepemilikan Tanah Absentee Diperoleh Dari Warisan Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1964 Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian FAKULTAS HUKUM UNI.” Doctoral Dissertation. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN, 2022. Madiun, BPS Kabupaten. KABUPATEN MADIUN DALAM ANGKA. BPS KABUPATEN MADIUN. Vol. 6, 2017. http://repositorio.unan.edu.ni/2986/1/5624.pdf%0Ahttp://fiskal.kemenkeu.go .id/ejournal%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.cirp.2016.06.001%0Ahttp://dx.do i.org/10.1016/j.powtec.2016.12.055%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.ijfatigue.20 19.02.006%0Ahttps://doi.org/10.1. Mahmud, Peter Marzuki. “Penelitian Hukum,” 22. Prenada Media Grup, 2009. Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.” Lembaran Negara 1999/ No. 165, TLN NO. 3886, LL SETNEG : Hlm 29, 1999, 1–29. https://peraturan.bpk.go.id/Download/33861/UU Nomor 39 Tahun 1999.pdf. ———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, REPUBLIK INDONESIA § (2004). Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. “GAGASAN NEGARA HUKUM INDONESIA.” L’école de Palo Alto, 2006, 1–17. https://doi.org/10.14375/np.9782725625973. Prof. Dr. Rauf A Hatu, M S. Problematika Tanah: Alih Fungsi Lahan Dan Perubahan Sosial Masyarakat Petani. Absolute Media, 2018. https://books.google.co.id/books?id=JjtrxAEACAAJ. Qamar, William Mcleod Rivera; M. Kalim. Agricultural Extension, Rural Development And The Food Security Challenge RIVERA. Food and Agriculture Organization of the United Nations, 2003. https://books.google.co.id/books?id=yGftAAAAMAAJ. Rakyat, Dewan Perwakilan. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (2011). https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://jdih.bapet en.go.id/files/1_000148_1.pdf&ved=2ahUKEwi-1rXp347hAhVi8XMBHYg BAswQFjAEegQIChAB&usg=AOvVaw0vGWZ0atPiypWoD67sFm26. Siska Diana sari, dan Ana Irawati. “Pemberdayaan Masyarakat Melalui P2L (Program Pekarangan Pangan Lestari) Sebagai Pemenuhan Hak Konstitusional Ketahanan Pangan.” Jurnal Pemerintahan, Pembangunan Dan Inovasi Daerah 2, no. 2 (2020): 74–83. https://www.jurnal.madiunkab.go.id/index.php/bp/article/view/52%0Ahttps:/ /www.jurnal.madiunkab.go.id/index.php/bp/article/download/52/35. Siswi Rosianita D. A. “Kajian Yuridis Pelaksaaan Izin Alif Fungsi Lahan Pertanian Ke Non Pertanian Di Kabupaten Madiun.” Skripsi Fakultas Hukum, 2011, 1–103. Sucianti, Nadya. “Land Reform Indonesia.” Lex Jurnalica 1, no. 3 (2004): 131–42. Suciati. “Perlindungan Hukum Terhadap Petani Dalam Menggapai Negara Kesejahteraan (Welfare State).” Jurnal Moral Masyarakat 1, no. 2 (2016): 149–61. http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/JMK. Syamsir. “Demokratisasi Hak Berpikir Dan Berkreasi Warga Negara Di Indonesia.” Jurnal Inovatif VIII, no. 1 (2015): 115–33. Taufik, giri ahmad, and Rahayu Prasetianingsih. Regulasi Yang Baik: Teori, Praktik, Evaluasi Kumpulan Pemikiran Mengenai Perundang-Undangan Indonesia Dari Murid Dan. Kolega Prof. Dr. Bagir Mana, S.H., M.C.L. Unpad Press. Pertama. Sumedang: Unpad Press, 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]