Hubungan Antara Kontrak Elektronik Terhadap Perjanjian Jual Beli Pada E-Commerce Shopee Dengan Pasal 1320 Kuhperdata Yang Mengatur Mengenai Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perjanjian

Elly Kurniawati, Indriyana Dwi Mustikarini, Bintang Ulya Kharisma

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara kontrak elektronik terhadap perjanjian jual beli pada e-commerce Shopee dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Transaksi melalui perdagangan elektronik, berisi unsur kesepakatan yang mengikat, ini sesuai Pasal 1313 KUHPerdata. Kesepakatan ini menciptakan ikatan hukum di antara mereka. Dengan demikian, transaksi e-commerce pada dasarnya adalah bentuk perjanjian digital yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian konvensional. Meskipun secara daring, jual beli online tetap berlandaskan pada syarat sah kontrak yaitu Pasal 1320 KUHPerdata. Kontrak jual beli yang dilakukan secara elektronik mendasarkan pada adanya asas kebebasan berkontrak, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Jenis penelitian ini merupakan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari studi literatur dan analisis dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kontrak elektronik yang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata dianggap sah dan mengikat secara hukum, setara dengan kontrak konvensional. Transaksi yang dilakukan di Shopee telah sesuai dengan ketentuan UU ITE dan juga Pasal 1320 KUHPerdata.


Keywords


E-commerce Shopee, Kontrak Elektronik, Perjanjian Jual Beli

Full Text:

PDF

References


Amajihono, K. D. (2022). Kekuatan Hukum Kontrak Elektronik. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 129–139.

Arrizal, N. Z., Ramli, L., Nainggolan, S. D. P., Tinambunan, H. S. R., & Sinambela, J. (2023). Aspek Hukum Peserta Pemagangan dalam Negeri Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020. Jurnal Hukum Bisnis, 12(01), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.47709/hukumbisnis.v12i01.2154 Aspek

Atikah, I. (2019). Pengaturan Hukum Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Di Era Teknologi. Muamalatuna, 10(2), 1–27. https://doi.org/10.37035/mua.v10i2.1811

Desi Syamsiah. (2021). KAJIAN TERKAIT KEABSAHAN PERJANJIAN E-COMMERCE BILA DITINJAU DARI PASAL 1320 KUHPerdata TENTANG SYARAT SAH PERJANJIAN. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1), 327–332. https://stp-mataram.e-journal.id/JIP/article/view/1443/1120

Eviningrum, S. (2021). Kolerasi Antara Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam Masyarakat. Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 19.

Hanim, L. (2011). Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Keabsahan Perjanjian Dalam Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) Di Era Globalisasi. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 59–67. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.edsus.262

Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum (Suwito (ed.); 17th ed.). Kencana.

Muliastuti, L. C. (2010). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Internet. Uneversitas Diponegoro Semarang.

Mustikarini, I. D. (2016). Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Terhadap Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Persfektif Hukum, 16(1), 75–88. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.30649/ph.v16i1.44

Nandy. (n.d.). Pendiri Shopee dan Kisah Perjalanan Karirnya. Gramedia Blog. Retrieved July 3, 2024, from https://www.gramedia.com/literasi/pendiri-shopee/

Prastya, K. F. I., Adnyani, N. K. S., & Ardhya, S. N. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online Melalui E-Commerce Menurut Pasal 1320 Kuhperdata Dan Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 617–625.

Saparyanto, S. (2021). Perkembangan Keabsahan Kontrak Elektronik Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9(1), 137–143. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.51589

Sofyantoro, Anggelina, Aulia, Jumangin, Triwahyuningsih, S., & Eviningrum, S. (2021). Kehidupan Sosial Masyarakat Dan Perspektif Hukum Pidana Mengenai Cyber Crime Di Era Pandemi Covid-19. Proceeding of Conference on Law and Social Studies. http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS

Syahfutra, R., Rani, M., & Hidayat, M. F. (2023). Penerapan Pasal 1320 Kuh Perdata dalam Perjanjian Jual Beli Mystery Box pada Situs E-Commerce Shopee (Implementation of Article 1320 of the Civil Code in the Mystery Box Sale and Purchase Agreement on the Shopee E-Commerce Site). Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan (KIHAN), 2(1), 9–16. https://doi.org/https://doi.org/10.35912/KIHAN.v2i1.2345

Yosina Lopo, I., Hedewata, A., & Pello, H. F. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Jual-Beli Yang Dibuat Melalui Media Elektronik Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(5), 524–534. https://doi.org/10.59141/cerdika.v3i5.602


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]