Analisis Yuridis Penegakan Hukum Hak Cipta Anime di Indonesia
Abstract
Latar belakang penelitian ini adalah perkembangan pesat industri anime di Indonesia, yang diiringi dengan berbagai masalah terkait pelanggaran hak cipta. Anime, sebagai karya seni yang memiliki hak cipta, sering kali menjadi sasaran pembajakan dan penyebaran ilegal di berbagai platform digital. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum hak cipta terkait anime di Indonesia serta efektivitas regulasi yang ada dalam melindungi hak pencipta dan distributor. dalam penelitian ini mencakup bagaimana hukum hak cipta di Indonesia mengatur perlindungan terhadap anime, serta sejauh mana upaya penegakan hukum telah dilakukan untuk mencegah dan menindak pelanggaran hak cipta tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen hukum, serta literatur yang relevan. Data juga diperoleh melalui wawancara dengan praktisi hukum dan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur perlindungan hak cipta, implementasi dan penegakan hukum masih kurang efektif. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya, kurangnya pemahaman masyarakat, serta perkembangan teknologi yang lebih cepat daripada regulasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya penguatan penegakan hukum hak cipta dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk meminimalisir pelanggaran hak cipta anime di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Arrizal, N. Z. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN PENJAGA MURUAH BANGSA INDONESIA . Prosiding Seminar Nasional Unhamzah, 72.
Azrianti, A. M. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Hak CIpta seni motif tenun songket pandai sikek ditinjau dari undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas hukum universitas RIau, 1-15.
Kaligis, O. (2012). Teori-Praktik Merek dan Hak Cipta. Bandung: PT Alumni.
NI ketut Supasti Dharmawan, S. M. (2018). Harmonisasi hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. Bali: Swasta Nulus.
Robby, N. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Film terhadap situs penyedia jasa unduh film gratis di media internet. Naskah Publikasi, 1-10.
Rosyadi, I. (2017). Penegakan Hukum Dalam Masyarakat Indonesia. Jurnal Sains dan Inovasi III, 77-82.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Soerjono Soekanto, S. M. (2001). Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat. Jakarta: PT Raja GRafindo Persada.
Suganda, R. (2022). Metode Pendekatan Yuridis dalam memahami sistem penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah ekonomi Islam, 2859-2866.
Suhayati, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Hak EKonomi Pemilik Hak Terkait. Jurnal Hukum, 207.
Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja.
Supena, C. (2022). Manfaat Penafsiran Hukum dalam Rangka Penemuan. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 427-435.
Tatag Praditya Nugroho, N. Z. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Atlet E-sports di Indonesia. Proceedig of Conference on Law and Social Studies, 4-5.
Usman, R. (2003). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan DImensi Hukumnya di Indonesia. bandung: PT ALumni.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : [email protected]