Kebijakan Hukum Terhadap Perlindungan Anak Pada Korban Pelecehan Seksual Di Lingkungan Sekolah
Abstract
Pelecehan seksual merupakan suatu kejahatan yang sering kali terjadi terutama pada anak. Tindakan tersebut dapat berdampak fisik dan psikologis, kebijakan telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia tentang pelindungan anak yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meskipun telah dibentuk peraturan akan tetapi masih terdapat sekolah yang belum menerapkan suatu kebijakan untuk melindungi anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetauhi bentuk perlindungan hukum terhadap anak pada korban pelecehan seksual di lingkungan sekolah. Penelitian ini menggunakan metode yang yuridis normatif dan pendekatan undang-undang (statute approach). Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan (library research). Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dan interpretasi. Mengenai hasil penelitian ini sekolah merupakan tempat anak memperoleh pendidikan, akan tetapi pada kenyataannya sering kali terdapat korban pelecehan seksual pada anak. Dalam hal ini lembaga pendidikan seharusnya memiliki kebijakan terhadap kasus pelecehan seksual pada anak di sekolah. Kemudian langkah yang tegas perlu diambil ketika kejahatan pelecehan seksual terjadi di lingkungan sekolah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak jika pelaku merupkan anak dibawah umur.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adriaman, Mahlil. (2024). Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum.
Yayasan Tri Edukasi Ilmiah
Eviningrum, Sulistya. (2022) “Formulasi Ideal Penguatan Hukum Perlindungan Anak Korban Human Trafficking”, Yogyakarta: Grub Penerbitan Cv Budi Utama, hlm. 164.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Aminah, U. N., Andriyani, N., Kurnia, S. D., Prayetno, R. E., & Zulkarnain,
A. I. (2024). Pelecehan Seksual Pada Dunia Pendidikan: Studi Kasus Pada Sekolah Islam. Holistik Analisis Nexus, 1(5), 75-85.
Damayanti, L. A. (2023). Tindakan Pencegahan Terhadap Pelecehan Anak Sebagai Upaya Menjaga Kesejahteraan Anak. Jurnal Mahasiswa Indonesia, 1(01).
Destasari, Tiara Putri, et al. "Perlindungan Diskriminasi Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Kehidupan Kerja Ditinjau Dari Hukum Perdata." Proceeding of Conference on Law and Social Studies. Vol. 4. No. 1. 2023.
Eviningrum, S. (2023). Sosialisasi Pesantren Ramah Anak dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Satuan Pesantren Se-Kabupaten Madiun. Abdimas Indonesian Journal, 3(2), 13-18.
Eviningrum, S., Sukmawati, F. N., Hastari, T. A., & Ilhafa, F. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Anak Perspektif Hak Asasi Manusia. Ahmad Dahlan Legal Perspective, 3(1), 1-10.
Fajryansyah, M. (2024). Peran Keluarga Dalam Proses Bimbingan Pemulihan Traumatik Anak Korban Pelecehan Seksual Studi Di P2TP2A Rumoh Putroe Aceh (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Fakultas Dakwah dan Komunikasi).
Nita Nilan Sry Rezki Pulungan, Vita Cita Emia Tarigan, Dinda Adistya Nugraha, M. G. (2023). Securing the Innocence: Safeguarding Children from Sexual Violence in School Environment. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2), 150–167. https://doi.org/10.51825/sjp.v3i2.22209
Napitupulu, Y. R., & Julio, B. A. (2023). Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Pada Anak Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(10), 3088-3095.
Novrianza, I. S. (2022). Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 53–64.
Ningsih, T. A. (2021). Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi perkara nomor 4/Pid. Sus- Anak/2020/PN Kbu) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Kotabumi). Hlm.6-8
Putra, N. G. A. T., Pello, J., Medan, K. K., & Wewo, J. A. (2020). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 103-16.
https://doi.org/https://doi.org/10. 24903/yrs.v12i1.958
Risal, M. C. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Lingkungan Pendidikan. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 11(1), 75–93. https://doi.org/10.24252/ad.v1i2.34207
Sangalang, R. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Lingkungan Pendidikan. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(2), 176–192. https://doi.org/10.61394/jihtb.v7i2.230
Wahyudi, Lhatifah Berliani, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindakan Kekerasan Di Sekolah. Jurnal Hukum Das Sollen, 9(2), 825–840.
Wulandari, Y. A., & Saefudin, Y. (2024). Dampak Psikologis Dan Sosial Pada Korban Kekerasan Seksual: Perspektif Viktimologi. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 7(1), 296-302.
Wahyuni, S. (2016). Perilaku Pelecehan Seksual dan Pencegahan Secara Dini Terhadap Anak. Jurnal Raudhah, 4(2).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-
tahun-2014.
Adri, A. (2024). Seorang Anak SMP Tega Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak TK. kompas.id. Diakses pada Rabu, 5 Juni 2024, jam
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : [email protected]