Tinjauan Hukum Praktik Hibah Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertipikat

Nizam Zakka Arrizal

Abstract


Pengalihan hak atas tanah yang belum bersertipikat merupakan topik penting dalam hukum pertanahan di banyak negara. Dalam konteks ini, tujuan kajian hukum adalah untuk mengetahui praktik, permasalahan dan solusi terkait hibah tanah belum bersertifikat. Tanah yang belum bersertifikat sering kali dialihkan, terutama di daerah pedesaan dimana tidak sedikit kepemilikan tanah yang belum terdaftar secara resmi. Namun hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan hukum mengenai keabsahan transaksi dan perlindungan hak para pihak. Sengketa tanah, perubahan penggunaan lahan, dan penipuan sering kali muncul sebagai permasalahan. Solusi harus ditemukan untuk melindungi hak-hak para pihak dalam transaksi ini, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan pertanahan yang ada. Misalnya, dalam konteks Indonesia,  solusi  dapat diterapkan misalnya memfasilitasi pendaftaran tanah yang belum bersertifikat, meningkatkan pendidikan hukum masyarakat dan memperkuat peraturan perundang-undangan terkait transaksi hibah tanah. Artikel ini mengkaji aspek hukum hibah tanah yang belum bersertipikat secara untuk menghindari permasalahan hukum dan mendorong keadilan kepemilikan tanah

References


Arie Hardian. (2017). Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat Dan Pendaftarannya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Medan). Id.Wikipedia.Org, 3(2), 29–46.

I Made Handika Putra, I Ketut Sukadana, & Luh Putu Suryani. (2019). Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat. Jurnal Analogi Hukum, , 1(3), 372–376.

Setiadi, W., Sinjar, M. A., & Sugiyono, H. (2019). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 99–111. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/296

Sibuea, H. Y. P. (2011). Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali. Negara Hukum, 2(2), 287–306.

Abdurrahman, 2002, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

MD, Moh.Mahfud, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: LP3S.

Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Adrian. (2009). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya.

Jakarta: Sinar Grafika.

Luthfi, M. A., & Khisni, A. (2018). Akibat Hukum Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Lunas Pembayarannya. Jurnal AKTA, 5(1). doi:http://dx.doi.org/10.30659/ akta.5.1.65%20-%2074

Rosandi,

https://media.neliti.com/media/publications/148597-ID-none.pdf

https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/RIMA-TRISNANINGTYAS-D1A015222.pdf

https://lib.ui.ac.id/m/detail.jsp?id=20269527&lokasi=lokal

https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/21217


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id