Tinjauan Hukum Praktik Hibah Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertipikat
Abstract
References
Arie Hardian. (2017). Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat Dan Pendaftarannya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Medan). Id.Wikipedia.Org, 3(2), 29–46.
I Made Handika Putra, I Ketut Sukadana, & Luh Putu Suryani. (2019). Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat. Jurnal Analogi Hukum, , 1(3), 372–376.
Setiadi, W., Sinjar, M. A., & Sugiyono, H. (2019). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 99–111. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/296
Sibuea, H. Y. P. (2011). Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali. Negara Hukum, 2(2), 287–306.
Abdurrahman, 2002, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
MD, Moh.Mahfud, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: LP3S.
Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Adrian. (2009). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya.
Jakarta: Sinar Grafika.
Luthfi, M. A., & Khisni, A. (2018). Akibat Hukum Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Lunas Pembayarannya. Jurnal AKTA, 5(1). doi:http://dx.doi.org/10.30659/ akta.5.1.65%20-%2074
Rosandi,
https://media.neliti.com/media/publications/148597-ID-none.pdf
https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/RIMA-TRISNANINGTYAS-D1A015222.pdf
https://lib.ui.ac.id/m/detail.jsp?id=20269527&lokasi=lokal
https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/21217
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id