Tinjauan Hukum Praktik Hibah Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertipikat
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Arie Hardian. (2017). Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat Dan Pendaftarannya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Medan). Id.Wikipedia.Org, 3(2), 29–46.
I Made Handika Putra, I Ketut Sukadana, & Luh Putu Suryani. (2019). Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat. Jurnal Analogi Hukum, , 1(3), 372–376.
Setiadi, W., Sinjar, M. A., & Sugiyono, H. (2019). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 99–111. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/296
Sibuea, H. Y. P. (2011). Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali. Negara Hukum, 2(2), 287–306.
Abdurrahman, 2002, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
MD, Moh.Mahfud, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: LP3S.
Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Adrian. (2009). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya.
Jakarta: Sinar Grafika.
Luthfi, M. A., & Khisni, A. (2018). Akibat Hukum Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Lunas Pembayarannya. Jurnal AKTA, 5(1). doi:http://dx.doi.org/10.30659/ akta.5.1.65%20-%2074
Rosandi,
https://media.neliti.com/media/publications/148597-ID-none.pdf
https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/RIMA-TRISNANINGTYAS-D1A015222.pdf
https://lib.ui.ac.id/m/detail.jsp?id=20269527&lokasi=lokal
https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/21217
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id