Implementasi Actio Pauliana Dalam Upaya Perlindungan Bagi Kreditor Akibat Perbuatan Tidak Beritikad Baik Debitor Terhadap Aset Pailit

Yapiter Marpi, Retno Sari Dewi

Abstract


Abstrak

Setelah Putusan Pailit diucapkan dan ternyata ditemukan perbuatan hukum Debitor yang merugikan Kreditor seperti yang tersebut diatas serta perbuatan tersebut dilakukan Debitor. Tujuan penelitian ini dalam actio pauliana untuk menghindari kerugian dari para kreditornya, dengan cara memohon kepada pengadilan agar membatalkan tindakan hukum debitor yang dianggap dapat merugikan kreditornya. problematika timbul bagaimana efektivitas actio pauliana dalam perlindungan kreditor akibat perbuatan debitor yang dapat merugikan? Penelitian dengan penedekatan Hukum Normatif (doctrinal legal research). Ketentuan actio pauliana selain diatur dalam KUHPerdata, juga diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Namun, kedua aturan tersebut mempunyai beberapa perbedaan. Dalam penulisan ini penulis ingin memaparkan mengenai actio pauliana yang diatur dalam KUHPerdata dan actio pauliana yang diatur dalam UUKPKPU dalam rangka memberikan perlindungan bagi kreditor. Penulisan ini memberikan hasil bahwa gugatan actio pauliana yang diatur dalam KUHPerdata diajukan ke Pengadilan Negeri dan tidak dapat dibutikan secara sederhana serta dapat memakan waktu yang lama. Berbeda halnya dengan actio pauliana yang diatur dalam UUPKPU, pengajuan gugatannya dilakukan ke Pengadilan Niaga dan dapat dibuktikan secara sederhana sehingga lebih dapat memberikan perlindungan bagi kreditor.


Keywords


Kreditor; Actio Pauliana; Debitor; Pailit

Full Text:

PDF

References


Ananta, A. W. & W. P. (2018). Hukum Acara Pengadilan Niaga: Practical

Guide to the Commercial Court. Sinar Grafika.

Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Undang:

Jurnal Hukum, 1(1), 159–185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-

Butarbutar, E. N. (2018). Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah

Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Refika Aditama.

Chandranegara, I. S. (2020). Bentuk-Bentuk Perampingan dan

Harmonisasi Regulasi. 435–457.

https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art1

David Tan, J. (2022). Kajian Hukum Kepailitan Di Indonesia: Studi

Putusan Nomor 36/Pdt.SusPailit /2020/ PN Niaga Jkt.Pst. Maleo Law

Journal, 6(1).

Enggarani, N. S. (2018). Independensi Peradilan dan Negara Hukum.

Jurnal Law and Justice, 3(2).

Juniarta, I. D. A. D., & Sukihana, I. A. (2019). Kewenangan Pengadilan

Niaga Indonesia Dalam Eksekusi Aset Debitor Pailit Yang Berada Di Luar

Negeri. Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(8), 1–13.

Larasati, P. D. (2018). Merek Sebagai Harta Pailit Terkait Dengan

Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Pailit. Jurnal Hukum Dan

Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2(2).

Lestari, H., Ayub, S., & Hikmawati, H. (2017). Penerapan Model

Pembelajaran Sains Teknologi Masyarakat (STM) untuk Meningkatkan

Hasil Belajar Fisika Siswa Kelas VIII SMPN 3 Mataram. Jurnal

Pendidikan Fisika Dan Teknologi, 2(3), 111.

https://doi.org/10.29303/jpft.v2i3.297

Ma’ruf, A. (2012). Strategi Pengembangan Investasi Di Daerah:

Pemberian Insentif Ataukah Kemudahan? Jurnal Ekonomi & Studi

Pembangunan., 13(1), 43–52. https://doi.org/10.18196/jesp.13.1.1260

Mufti, M. Z. Al. (2016). Tanggung Jawab Kurator Dalam Penjualan Harta

Pailit di Bawah Harga Pasar. Jurnal Lex Renaissance Pascasarjana

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1(1).

Mulyani, L. (2010). P ENDEKATAN S OSIAL. 35–56.

Munandar, A. (2016). the Strategy Development and Competitive

Advantages of Micro Small Medium Entreprise Business Institution

Toward Regional Development. AdBispreneur, 1(2), 103–112.

https://doi.org/10.24198/adbispreneur.v1i2.10233

Sinaga, D. B. F. L. J. (2020). Akibat Hukum Kepailitan Perseroan

Terbatas Sebagai Badan Hukum Atas Merek Dagang Dalam Boedel Pailit.

Jurnal Law Pro Justitia, 5(2).

Sitti Hajani, Sufirman Rahman, A. A. (2023). Kedudukan Hukum Barang

Bukti yang Merupakan Harta Pailit Dalam Sita Pidana. Journal of Lex

Generalis (JLG), 4(2). https://pascaumi.ac.id/index.php/jlg/article/view/1334

Sudiono, L. (2021). The Vulnerability of Women in Dealing with Covid-19

Pandemic: Feminist Legal Theory Approach. Hasanuddin Law Review,

(3), 241–259.

https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v7i3.235

Tampi, F. C. & M. M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Investor

Pemegang Saham Pada Emiten Ditinjau Dari Hukum Kepailitan Dan

Hukum Perseroan Terbatas (STUDI KASUS

NO.4/PDT.SUS.PEMBATALAN PERDAMAIAN/2019/PN.NIAGA.JKT.PST

JUNCTO NO.1/PK/PDT.SUS-PAILIT/2020). Jurnal Hukum Adigama, 4(1).

Yusro, M. A. (2022). Shareholders Lawsuit: Fraud on Minority Law

Enforcement to Invent Corrective Justice During the Covid-19. Law

Research Review Quarterly, 8(1).

https://doi.org/https://doi.org/10.15294/lrrq.v8i1.54473


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id