Implementasi Actio Pauliana Dalam Upaya Perlindungan Bagi Kreditor Akibat Perbuatan Tidak Beritikad Baik Debitor Terhadap Aset Pailit
Abstract
Abstrak
Setelah Putusan Pailit diucapkan dan ternyata ditemukan perbuatan hukum Debitor yang merugikan Kreditor seperti yang tersebut diatas serta perbuatan tersebut dilakukan Debitor. Tujuan penelitian ini dalam actio pauliana untuk menghindari kerugian dari para kreditornya, dengan cara memohon kepada pengadilan agar membatalkan tindakan hukum debitor yang dianggap dapat merugikan kreditornya. problematika timbul bagaimana efektivitas actio pauliana dalam perlindungan kreditor akibat perbuatan debitor yang dapat merugikan? Penelitian dengan penedekatan Hukum Normatif (doctrinal legal research). Ketentuan actio pauliana selain diatur dalam KUHPerdata, juga diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Namun, kedua aturan tersebut mempunyai beberapa perbedaan. Dalam penulisan ini penulis ingin memaparkan mengenai actio pauliana yang diatur dalam KUHPerdata dan actio pauliana yang diatur dalam UUKPKPU dalam rangka memberikan perlindungan bagi kreditor. Penulisan ini memberikan hasil bahwa gugatan actio pauliana yang diatur dalam KUHPerdata diajukan ke Pengadilan Negeri dan tidak dapat dibutikan secara sederhana serta dapat memakan waktu yang lama. Berbeda halnya dengan actio pauliana yang diatur dalam UUPKPU, pengajuan gugatannya dilakukan ke Pengadilan Niaga dan dapat dibuktikan secara sederhana sehingga lebih dapat memberikan perlindungan bagi kreditor.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ananta, A. W. & W. P. (2018). Hukum Acara Pengadilan Niaga: Practical
Guide to the Commercial Court. Sinar Grafika.
Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Undang:
Jurnal Hukum, 1(1), 159–185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-
Butarbutar, E. N. (2018). Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah
Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Refika Aditama.
Chandranegara, I. S. (2020). Bentuk-Bentuk Perampingan dan
Harmonisasi Regulasi. 435–457.
https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art1
David Tan, J. (2022). Kajian Hukum Kepailitan Di Indonesia: Studi
Putusan Nomor 36/Pdt.SusPailit /2020/ PN Niaga Jkt.Pst. Maleo Law
Journal, 6(1).
Enggarani, N. S. (2018). Independensi Peradilan dan Negara Hukum.
Jurnal Law and Justice, 3(2).
Juniarta, I. D. A. D., & Sukihana, I. A. (2019). Kewenangan Pengadilan
Niaga Indonesia Dalam Eksekusi Aset Debitor Pailit Yang Berada Di Luar
Negeri. Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(8), 1–13.
Larasati, P. D. (2018). Merek Sebagai Harta Pailit Terkait Dengan
Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Pailit. Jurnal Hukum Dan
Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2(2).
Lestari, H., Ayub, S., & Hikmawati, H. (2017). Penerapan Model
Pembelajaran Sains Teknologi Masyarakat (STM) untuk Meningkatkan
Hasil Belajar Fisika Siswa Kelas VIII SMPN 3 Mataram. Jurnal
Pendidikan Fisika Dan Teknologi, 2(3), 111.
https://doi.org/10.29303/jpft.v2i3.297
Ma’ruf, A. (2012). Strategi Pengembangan Investasi Di Daerah:
Pemberian Insentif Ataukah Kemudahan? Jurnal Ekonomi & Studi
Pembangunan., 13(1), 43–52. https://doi.org/10.18196/jesp.13.1.1260
Mufti, M. Z. Al. (2016). Tanggung Jawab Kurator Dalam Penjualan Harta
Pailit di Bawah Harga Pasar. Jurnal Lex Renaissance Pascasarjana
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1(1).
Mulyani, L. (2010). P ENDEKATAN S OSIAL. 35–56.
Munandar, A. (2016). the Strategy Development and Competitive
Advantages of Micro Small Medium Entreprise Business Institution
Toward Regional Development. AdBispreneur, 1(2), 103–112.
https://doi.org/10.24198/adbispreneur.v1i2.10233
Sinaga, D. B. F. L. J. (2020). Akibat Hukum Kepailitan Perseroan
Terbatas Sebagai Badan Hukum Atas Merek Dagang Dalam Boedel Pailit.
Jurnal Law Pro Justitia, 5(2).
Sitti Hajani, Sufirman Rahman, A. A. (2023). Kedudukan Hukum Barang
Bukti yang Merupakan Harta Pailit Dalam Sita Pidana. Journal of Lex
Generalis (JLG), 4(2). https://pascaumi.ac.id/index.php/jlg/article/view/1334
Sudiono, L. (2021). The Vulnerability of Women in Dealing with Covid-19
Pandemic: Feminist Legal Theory Approach. Hasanuddin Law Review,
(3), 241–259.
https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v7i3.235
Tampi, F. C. & M. M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Investor
Pemegang Saham Pada Emiten Ditinjau Dari Hukum Kepailitan Dan
Hukum Perseroan Terbatas (STUDI KASUS
NO.4/PDT.SUS.PEMBATALAN PERDAMAIAN/2019/PN.NIAGA.JKT.PST
JUNCTO NO.1/PK/PDT.SUS-PAILIT/2020). Jurnal Hukum Adigama, 4(1).
Yusro, M. A. (2022). Shareholders Lawsuit: Fraud on Minority Law
Enforcement to Invent Corrective Justice During the Covid-19. Law
Research Review Quarterly, 8(1).
https://doi.org/https://doi.org/10.15294/lrrq.v8i1.54473
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id