Evolusi Problematik Nikah Siri dalam Perspektif Kompilasi Hukum Positif dan Hukum Islam
Abstract
Abstrak
Pernikahan yang berlaku di Indonesia adalah pernikahan yang tercatat dan sah secara hukum Islam. Namun, dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan adalah pernikahan yang tidak tercatat yaitu nikah siri. Nikah Siri merupakan pernikahan yang dilakukan dengan menggunakan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan dan ditentukan agama atau harus memenuhi syarat secara adat dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan namun tidak dicatatkan. Maka. pernikahan tersebut dianggap sah oleh sebagian masyarakat namun dianggap tidak sah oleh negara. Dalam penulisan ini penulis melakukan penelitian dengan tujuan agar diketahui persepsi hukum terhadap nikah siri dari sudut Kompilasi Hukum Islam dan UndangUndang Perkawinan di Indonesia.Kompilasi Hukum Islam menyebutkan nikah siri adalah nikah yang tidak sah, disini akan lebih jelas lagi bagaimana aturan hukum yang ada bisa menjadi tidak sama dengan pemahaman yang ada di masyarakat. Penelitian ini menghasilkan pemahaman konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari nikah siri ditunjukkan dengan adanya kasus yang terjadi pada nikah siri ini.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arsyad, A. (2020). Evolusi Problem Sosial Nikah Siri: Rekonseptualisasi Hukum
Perkawinan Dalam Islam. Jurnal Sipakalebbi, 4(1), 306–331.
https://doi.org/10.24252/jsipakallebbi.v4i1.14600
Joni, M. (2013). Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan: Dampaknya Bagi Anak. Musãwa
Jurnal Studi Gender Dan Islam, 12(2), 237.
https://doi.org/10.14421/musawa.2013.122.237-259
Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974.
UU Nomor 23 Tahun 2006.
Zakaria, E., & Saad, M. (2021). Nikah Sirri Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif.
Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 20(2), 249–264.
https://doi.org/10.15408/kordinat.v20i2.21933
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id