Implementasi Cyber Notary Dalam Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia Dan Kesempurnaan Akta Otentik Melalui Konsep Cyber Noatry
Abstract
Era globalisasi merupakan salah satu proses untuk membawa kemajuan manusia menjadi “World Society” Dengan adanya cyber notary dapat mempermudah masyarakat dalam pembuatan akta notaris. Penelitian Yuridis Normatif adalah Metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. Dari hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwasannya dengan adanya Cyber Notary dapat mempermudah dalam pembuatan akta akan tetapi beberapa aspek yang kurang mendukung terkait Konsep Cyber Notary itu sendiri jadi harus lebih di kembangankan teknologi yang lebih canggih sehingga para pihak tidak merasa di rugi dalam pembuatan akta notaris.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adjie, H. (2017). Konsep Notaris Mayantara Menghadapi Tantangan Persaingan
Global. 16(2), 201–218.
Alhamidy, F. A. (2023). Legalitas Penggunaan Konsep Cyber Notary Dalam
Prakteknya Di Indonesia. 08(01), 78–96.
Amalia, A., & Handoko, W. (2022). Peluang Penerapan Cyber Notary Di
Indonesia. Notarius, 15(2), 616–625.
https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.36030
Bungdiana, D., Lukman, A., Kenotariatan, M., Hukum, F., Indonesia, U.,
Hukum, F., & Indonesia, U. (2023). Efektivitas Penerapan Cyber Notary
Dengan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Notaris Pada Era Digital. 7(1),
–318. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4216/http
Cahyaning Putri, C., & Rachmad Budiono. (2019). Konseptualisasi Dan Peluang
Cyber Notary Dalam Hukum. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan
Kewarganegaraan, 4(1), 29–36. http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk
Dalimunthe, Apriandy Iskandar; Fitrian, Achmad; Candra, M. (2023).
SINKRONISASI PASAL 1868 KUHP PERDATA DALAM MENUNJANG
TERSELENGGARANYA KONSEP CYBER NOTARY DI INDONESIA. Journal of
Innovation Research and Knowledge, 3(3), 705–716.
Kadek, N., & Ena, A. (2020). Kewenangan Notaris dalam Mensertifikasi
Transaksi yang Dilakukan Secara Elektronik ( Cyber Notary ). 05(01), 150–
Ni’mah Sona, M. (2022). Penerapan Cyber Notary Di Indonesia Dan Kedudukan
Hukum Akta Notaris Yang Bebasis Cyber Notary. Jurnal Officium Notarium,
(3), 497–505. https://doi.org/10.20885/jon.vol2.iss3.art12
Nola, L. F. (2009). PELUANG PENERAPAN CYBER NOTARY DALAM PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. 75–102.
Otentik, S. A. (2020). Legalitas akta notaris berbasis. 6(1), 126–134.
Ricky, M., & Chalid, I. (2022). Jurnal Hukum & Pembangunan NOTARIS SECARA
ELEKTRONIK DI INDONESIA MEMASUKI ERA. 52(1).
santoso, Dwi Tubagus, Raffles, S. (2023). kekuatan hukum terhadap akta yang
dibuat secara elektronik(cyber notary) dalam perspektif peraturan
perundang-undangan. 5(3), 152–173.
Sugianto, Q. F., & Handoko, W. (2019). DAN TANTANGAN CALON NOTARIS
DALAM MENGHADAPI. 12, 656–668.
Sugiarti, I. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Dan Pemanfaatan
Konsep Cyber Notary Di Indonesia. Jurnal Officium Notarium, 2(1), 13–20.
https://doi.org/10.20885/jon.vol2.iss1.art2
Wiranata, adrian raka. (2021). Al Qorin; jurnal pendidikan, sosial dan
keagamaan. Analisis Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik, 19(85),
–421
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id