Implementasi Cyber Notary Dalam Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia Dan Kesempurnaan Akta Otentik Melalui Konsep Cyber Noatry

Venesia Putri Oktavianingrum, Fery Anggriawan, Zainal Arifin, Andini Diah Rossitasari, Rachel Defrans Saputri, Berliana Cahyani, Indriyana Dwi Mustikarini

Abstract


Abstrak
Era globalisasi merupakan salah satu proses untuk membawa kemajuan manusia menjadi “World Society” Dengan adanya cyber notary dapat mempermudah masyarakat dalam pembuatan akta notaris. Penelitian Yuridis Normatif adalah Metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. Dari hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwasannya dengan adanya Cyber Notary dapat mempermudah dalam pembuatan akta akan tetapi beberapa aspek yang kurang mendukung terkait Konsep Cyber Notary itu sendiri jadi harus lebih di kembangankan teknologi yang lebih canggih sehingga para pihak tidak merasa di rugi dalam pembuatan akta notaris.

Keywords


Teknologi; Notaris; Akta.

Full Text:

PDF

References


Adjie, H. (2017). Konsep Notaris Mayantara Menghadapi Tantangan Persaingan

Global. 16(2), 201–218.

Alhamidy, F. A. (2023). Legalitas Penggunaan Konsep Cyber Notary Dalam

Prakteknya Di Indonesia. 08(01), 78–96.

Amalia, A., & Handoko, W. (2022). Peluang Penerapan Cyber Notary Di

Indonesia. Notarius, 15(2), 616–625.

https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.36030

Bungdiana, D., Lukman, A., Kenotariatan, M., Hukum, F., Indonesia, U.,

Hukum, F., & Indonesia, U. (2023). Efektivitas Penerapan Cyber Notary

Dengan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Notaris Pada Era Digital. 7(1),

–318. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4216/http

Cahyaning Putri, C., & Rachmad Budiono. (2019). Konseptualisasi Dan Peluang

Cyber Notary Dalam Hukum. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan

Kewarganegaraan, 4(1), 29–36. http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk

Dalimunthe, Apriandy Iskandar; Fitrian, Achmad; Candra, M. (2023).

SINKRONISASI PASAL 1868 KUHP PERDATA DALAM MENUNJANG

TERSELENGGARANYA KONSEP CYBER NOTARY DI INDONESIA. Journal of

Innovation Research and Knowledge, 3(3), 705–716.

Kadek, N., & Ena, A. (2020). Kewenangan Notaris dalam Mensertifikasi

Transaksi yang Dilakukan Secara Elektronik ( Cyber Notary ). 05(01), 150–

Ni’mah Sona, M. (2022). Penerapan Cyber Notary Di Indonesia Dan Kedudukan

Hukum Akta Notaris Yang Bebasis Cyber Notary. Jurnal Officium Notarium,

(3), 497–505. https://doi.org/10.20885/jon.vol2.iss3.art12

Nola, L. F. (2009). PELUANG PENERAPAN CYBER NOTARY DALAM PERATURAN

PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. 75–102.

Otentik, S. A. (2020). Legalitas akta notaris berbasis. 6(1), 126–134.

Ricky, M., & Chalid, I. (2022). Jurnal Hukum & Pembangunan NOTARIS SECARA

ELEKTRONIK DI INDONESIA MEMASUKI ERA. 52(1).

santoso, Dwi Tubagus, Raffles, S. (2023). kekuatan hukum terhadap akta yang

dibuat secara elektronik(cyber notary) dalam perspektif peraturan

perundang-undangan. 5(3), 152–173.

Sugianto, Q. F., & Handoko, W. (2019). DAN TANTANGAN CALON NOTARIS

DALAM MENGHADAPI. 12, 656–668.

Sugiarti, I. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Dan Pemanfaatan

Konsep Cyber Notary Di Indonesia. Jurnal Officium Notarium, 2(1), 13–20.

https://doi.org/10.20885/jon.vol2.iss1.art2

Wiranata, adrian raka. (2021). Al Qorin; jurnal pendidikan, sosial dan

keagamaan. Analisis Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik, 19(85),

–421


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id