Analisis Yuridis Status Anak Pernikahan Beda Agama Ditinjau dari Kompleksitas Hukum Perdata
Abstract
Abstrak
Pernikahan merupakan hak bagi seluruh warga negara indonesia apalagi menikah dan hidup bersama dengan orang yang dicintai adalah impian banyak manusia, dengan pernikahan seseorang juga memeliki hak untuk melanjutkan keturunannya, lalu bagaimana dengan seorang warga negara yang menetapkan hatinya kepada pasaangan yang memiliki keyakinan yang berbeda, pada kenyataannya hal ini dapat ditemukan di berbagai fenomena kalangan artis,diberbagai media,bahkan di sekeliling kita kejadian ini bisa menjadi buming karena pernikahan beda agama dilarang dalam agama manapun, hingga pemerinta Negara Indonesia turut membuat regulasi atau hukum terkait pernikahan beda agama.Pernikahan beda agama di Indonesia tertunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Terkait usia minimal,ketiadaan ikatan perkawinan sebelumnya dan persetujuan orang tua atau wali jika salah satu pihak masih di bawah usia yang ditentukan,itupun juga berlaku untuk pernikahan beda agama dapat dilihat bahwa hukum perdata tidak membedakan agama dan menetapkan persyaratan perkawinan.tujuan penelitian ini menguak hukum di indonesia mengenai pernikahan beda agama yang sering terjadi dan bagaimana status hukum anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Aziz Dahlan. (2000). Ensiklopedi Hukum Islam (6th ed.). PT . Ikhtiar
Baru Van Hoeve.
Alip Pamungkas Raharjo. (2019). Analisis Pemberian Wasiat Wajibah
Terhadap Ahli Waris Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor
K/AG/2018. 14.
Hukum, J., & Keadilan, S. (2016). ANAK DALAM MELINDUNGI DAN
MEMENUHI HAK-HAK ANAK. 11(2), 250–258.
Indonesia, R. (1974). UU No 1 Tahun 1974.
Jalil, A. (1974). Pernikahan beda agama dalam perspektif hukum islam dan
hukum positif di indonesia. 1.
Kharisma, B. U. (2022). Polemik Putusan PN Surabaya Terkait Pernikahan
Beda Agama Dengan Hukum Keluarga ( UU Perkawinan dan UU
Administrasi Kependudukan). Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang
Hukum, 11(1).
http://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A%22POLEMIK+PUT
USAN+PN+SURABAYA+TERKAIT+PERNIKAHAN+BEDA+AGAMA+DENGA
N+HUKUM+KELUARGA++UU+PERKAWINAN+DAN+UU+ADMINISTRASI+
KEPENDUDUKAN%22
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (1847). Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Dibahasa Indonesiakan oleh Prof. R. Subekti, S.H. dan R.
Tjitrosudibio.
Suparman. (1997). Fiqih Mawaris (Hukum Kewarisan Islam ). Gaya Media
Pratama.
UU NO 16 Tahun 2019. (2019). 1, 1–8.
UU No 23 Tahun 2006. (2006).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id