Urgensi Larangan Freelancer Notaris dan PPAT Sebagai Upaya Preventif Terhadap Perlindungan Jabatan Notaris dan PPAT

Erdhyna ‘Afifah Salsabila, Pujiyono Pujiyono, Arief Suryono

Abstract


Abstrak Mafia tanah di Indonesia yang melibatkan Notaris dan PPAT tidak lepas dari oknum freelance Notaris dan PPAT selaku penyedia jasa di bidang kepengurusan sertifikat tanah. Kurangnya pemahaman dan pengetahuan oknum freelance Notaris dan PPAT terhadap hukum, mengakibatkan mereka tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan Peraturan perundang-undangan dan mencari jalan pintas untuk mencari uang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sebab praktik freelancer Notaris dan PPAT tergolong pelanggaran hukum serta untuk mengetahui bentuk upaya preventif yang dapat dilakukan bagi para Notaris dan PPAT terkait maraknya pelanggaran hukum praktik freelancer Notaris dan PPAT. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Mengapa dalam praktik freelancer Notaris dan PPAT tergolong pelanggaran hukum berkaitan dengan jabatan Notaris dan PPAT? dan Bagaimana bentuk upaya preventif yang dapat dilakukan bagi para Notaris dan PPAT terkait maraknya pelanggaran hukum praktik freelancer Notaris dan PPAT dalam menjalankan perlindungan jabatan Notaris dan PPAT?. Penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan jenis penelitian deskriptif yang menggambarkan apa adanya sesuai fakta atau kenyataan. Pelanggaran dalam praktik notaris, baik itu dilakukan oleh notaris yang berlisensi maupun oleh seseorang yang mengklaim menjadi notaris tanpa izin resmi, dapat memiliki konsekuensi hukum serius. Notaris harus bekerja sama dengan aparat hukum dan Notaris harus menolak melayani transaksi yang mencurigakan atau melibatkan tanda-tanda mafia tanah.

Keywords


freelance; notaris; ppat; mafia tanah.

Full Text:

PDF

References


Afifah, K. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya. Jurnal Iux

Renaissance, 2(1), 154.

Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Press.

Beny, W., Setiyawan, M., & Khunaefi, M. W. (2023). Strategy and

Effectiveness of PKL Empowerment by Surakarta Government

through Capabilities Regulation of the City of Surakarta Number 3

year 2008. 3(February), 1–12.

Edison, D., & Ismail, I. (2014). Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 2(4), 27.

HARYATI, F. (2018). Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait Persaingan

Tidak Sehat Sesama Rekan Notaris Ditinjau Dari Peraturan Kode

Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)”. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1),

–95. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.93

Margareta Sevilla Rosa Angelin, Inez Devina Clarissa, & Zefaki Widigdo.

(2021). Kasus Mafia Tanah Yang Menimpa Nirina Zubir : Apakah

Akibat Dari Lemahnya Hukum Pertanahan. Seminar Nasional

Teknologi Dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), 1(1), 160–165.

https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v1i1.99

MediaBhayangkara1. (2021). Diduga Kuat Adanya Permainan Freelance Notaris dalam Paket Peningkatan Percepatan di ATR/BPN

Kabupaten Bandung. Mediabhayangkara1.Com.

https://www.mediabhayangkara1.com/diduga-kuat-adanyapermainan-freelance-notaris-dalam-paket-peningkatanpercepatan-di-atr-bpn-kabupaten-bandung/

Pratiwi, P. F. P. (2021). UPAYA PEMBERANTASAN MAFIA TANAH DI KOTA PALANGKA RAYA. Literasi Hukum, 5(2), 23.

Priyambodo, Y., & Gunarto. (2017). Tinjauan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris di Kabupaten Purbalingga. Jurnal Akta, 4(3),

Rohman, N. (2022). Urgence and Security of Digitalization of Land Electronic Certificate Issuance Documents. 2(1), 1–7.

Safitri, T. O. (2019). Pemalsuan Alat Bukti atas Penitipan Uang Pajak oleh Notaris/PPAT dalam Menjalankan Tugas Jabatan. Acta Comitas

Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(1), 116.

Saputra, R., & Djajaputra, G. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Mempromosikan Diri Melalui Media Sosial. Jurnal Hukum

Adigama, 1(1), 2. https://doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2312

Schouten, C. T. B., & Tanawijaya, H. (2018). Perbuatan Maladministrasi Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Oleh PPAT dan Akibat Hukumnya

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang

Peraturan Jabatan PPAT Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 37

Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT (Studi Kasus. Jurnal

Hukum Adigama, 1(1), 17.

Sjaifurracman. (2011). Aspek Pertanggung Jawaban Notaris dalam

Pembuatan Akta. Mandar Maju.

Utami, S. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Unang-Undang Nomor 2 Tahun 2014

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004

Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Repertorium, 3(4), 89.

Wicaksono, A. P., & Saptanti, N. (2023). Recognition as Evidence that

Determines the Validity of the Sale and Purchase of Land and

Buildings ( Case Study : Case No . 1298 K / PDT / 2022 ).

(February), 1–6.

Wijaya, H. (2021). Problematika Hukum Pelaksanaan Cyber Notary Dalam Masa Pandemi Covid-19. Proceeding of Conference on Law and

Social Studies.

Wulandari, S., Arrizal, N. Z., Ilhafa, F., & Kurniawati, E. (2021).

Restrukturisasi Kontrak Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam

Bisnis. DINAMIKA DAN TANTANGAN CYBER LAW DI INDONESIA.

Yustica, A., Ngadino, & Sukma, N. M. (2020). Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum. Notarius, Vol. 13,(No. 1), 61.

Zulfiani, A., Aninditha, A. T., Gerald, D., & Silalahi, P. (2023). The

Enforcement of Emergency Law Number 7 of 1955 Concerning

Investigation , Prosecution , and Justice of Economic Crime , in

Supporting the Governance Policy of Subsidized Fertilizer. 3(7), 1–9


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id