Keabsahan Perjanjian Elektronik Jual Beli Barang Tiruan di Toko Online

Aji Ilham Al Ayubi, Lego Karjoko, Waluyo Waluyo

Abstract


Abstrak

Perjanjian jual beli barang ini tentunya sangat merugikan berbagai pihak khususnya bagi konsumen dan pemegang merek karena mereka pihak yang terdampak langsung dengan adanya jual beli barang tiruan itu. Kerugian yang diderita baik materiil maupun non-materiil, jual beli barang tiruan ini biasa dilakukan secara langsung dengan di toko-toko akan tetapi praktek itu marak terjadi di jual beli online hal itu disebabkan oleh penjual di pasar online memanfaatkan kelemahan pembeli dengan memberikan deskripsi barang yang tidak sesuai dengan kenyataan bahkan memalsukan foto-fotonya. Maksud dari penelitian ini ialah ingin mengetahui keabsahan perjanjian beli barang tiruan di pasar online serta mengetahui akibat hukum apa yang di bebankan bagi para pelakunya dan perlindungan kosumen. Metode mengenai penelitian ini penggunannya dalam penulisan ini adalah metode normative dengan mengumpulkan data, mengkaji lebih dalam terhadap berbagai data pendukung penelitian seperti peraturan perundang-undangan, teori, putusan pengadilan bahkan bagian kepustakaan guna mengkajji penelitian ini. Terkait hasil dari penelitian ini adalah perjanjian jual beli barang tiruan ini sifatnya batal demi hukum karena melanggar syarat objektif pasal 1320 KUHPerdata serta akibat hukum yang ditimbulkan jual beli barang tiruan ini adalah terdapat sanksi pidana serta sanksi perdata.


Keywords


Keabsahan; Barang Tiruan; Toko Online

Full Text:

PDF

References


Bafadhal, T. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di

Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 21–41.

https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.21-41

Fadilah, S. E. dan A. A. (2021). Penyelesaian Ganti Rugi Akibat

Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Dikaitkan dengan Pasal

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan

Konsumen. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(7), 5–10.

Irawan, W. R. P., & Hartono, K. (2021). Tinjauan Yuridis Keabsahan

Perjanjian Jual Beli Elektronik Sebagai Alat Bukti Suatu

Perjanjian. Prosiding Konstelasi Ilmiah …, 228–237.

http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuh/article/view/17908

%0Ahttp://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuh/article/downlo

ad/17908/6051

Karina, R. M. P., & Njatrijani, R. (2019). Perlindungan Hukum Bagi

Pemegang Hak Merek Dagang Ikea Atas Penghapusan Merek

Dagang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 194–212.

https://doi.org/10.14710/jphi.v1i2.194-212

Lela, J. R., & Ramasari, R. D. (2022). Legal Review of Default ( Wanprestatie

) in Gas Cylinder Lease Agreement. 2(February), 1–8.

Nanda Pramudya Pangestu, Bimo Satrio Wibowo, Muhammad Arrullah

Safriawan, Muhammad Asmar Aqilah, & Noviyanto, N. (2022).

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Dan Konsumen

Terhadap Barang Tiruan Di E-Commerce. Jurnal Hukum, Politik

Dan Ilmu Sosial, 1(2), 71–84.

https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.727

Nandayani, N. P. I., & Marwanto. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap

Konsumen Atas Produk Barang Palsu Yang Dijual Secara ECommerce Dengan Perusahaan Luar Negeri. Jurnal Kertha

Semaya, 8(2), 192–206.

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/57

Navanya, Christian, H. C. (2019). Jurnal spektrum hukum. 1550(28), 52–

Nurlette, A. H., Rahman, S., & Yunus, A. (2021). Keabsahan Perjanjian

Jual Beli Kosmetik Secara Online. Journal of Lex Generalis (JLG),

(3), 1516–1528. http://www.pascaumi.ac.id/index.php/jlg/article/view/458/517

Pendidikan, A. J., Wicaksono, A., Ra, M., Mafazati, N., & Eka, I. (2022).

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Penjualan Set Top

Box Palsu di E-Commerce. 2(4), 332–340.

Rafni Suryaningsih Harun, Weny A. Dungga, A. H. T. (2018). TRANSAKSI

JUAL BELI ONLINE “ The Implementation Of Good Faith Principle In

Online Transactions .” 12(2), 90–99.

Utomo, B. L. P., Sudaryat, S., & Suryamah, A. (2021). Perlindungan

Hukum Bagi Pemilik Merek Dagang Atas Penjualan Barang Palsu

pada Platform Marketplace. Wajah Hukum, 5(1), 70.

https://doi.org/10.33087/wjh.v5i1.343

Wibowo, D. E. (2021). Peranan Teknologi Informasi Elektronik Sebagai Alat

Bukti Tindak Pidana. Proceeding of Conference on Law and Social

….

http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/1

Widiantari, M. M. (2021). Urgensi Literasi Etika Digital. Proceeding of

Conference on Law and …, 1–9.

http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/1

%0Ahttp://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article

/download/1860/1599


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id