Permasalahan Hukum dalam Fintech Peer-To-Peer Lending

Fany Dwi Nurlita, Albertus Sentot Sudarwanto, Muhammad Rustamaji

Abstract


Abstrak

Salah satu layanan FinTech yang menjadi perhatian publik adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peerto-Peer Lending atau P2P Lending). Payung hukum dari Peer-to-Peer Lending tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (selanjutnya disebut POJK LPBBTI). Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menurut Pasal 1 Angka 1 POJK LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Tidak bertemunya secara langsung antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana tentu menimbulkan berbagai macam permasalahan. Pada penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang berfokus pada membaca dan mempelajari bahanbahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Meskipun telah adanya Peraturan OJK Nomor 18/ POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen namun perlu adanya perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut yang dianggap belum mampu untuk mengakomodir aspek-aspek yang ada pada pemberi pinjaman sebagai konsumen.


Keywords


Financial Technology; Peer To Peer Lending; Permasalahan Hukum; Perlindungan Konsumen; Risiko.

Full Text:

PDF

References


Alexander Bachmann, et al. 2011. “Online Peer-to-Peer Lending – A

Literature Review”. Journal of Internet Banking and Commerce.

Vol 16(2).

Ayup Suran Ningsih. 2020. “Legal Review of Financial Technology Peer To

Peer Lending Based on Indonesian Collateral Law Perspective”.

Substantive Justice International Journal of Law. Vol 3(2).

Asep Syarifuddin Hidayat, Faris Satria Alam dan Muhammad Ishar Helmi.

“Consumer Protection On Peer To Peer Lending Financial

Technology In Indonesia”. International Journal Of Scientific &

Technology Research. Vol 9(1).

Eugenia Omarini A. 2018. “Peer-to-Peer Lending: Business Model Analysis

and the Platform Dilemma”. International Journal of Finance,

Economics and Trade (IJFET). Vol. 2, Issue 3. Lewes: SciDoc

Publisher.

Fabian Maximilian Johannes Teichmann, Sonia Ruxandra Boticiu and

Bruno S. 2023. “Compliance concerns in sustainable finance:

an analysis of peer-to-peer (P2P) lending platforms and

sustainability”. Journal of Financial Crime.

Fernando Felix, Hugo. 2023. “Peer To Peer Lending : Hubungan Hukum

Para Pihak dan Perlindungan Hukum Apabila Gagal Bayar”.

Jurnal Hukum dan Sosial Politik – Vol.1, No. 4. e-ISSN: 2986-

; p-ISSN: 2986-4445, Hal 71-87

Fuady, Munir. (2014). Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen,

Jakarta: Sinar Grafika.

Georgios A Panos and John O. S. Wilson. 2020. “Financial literacy and

responsible finance in the FinTech era: capabilities and

challenges”. The European Journal of Finance. Vol 26 (4-5).

Ion MICU, A.M. 2016. “Financial Technology (FinTech) And Its

Implementation On The Romanian Non-Banking Capital

Market”. Bucharest University of Economic Studies: SEAPractical Application of Science. Vol IV(38).

Istiqamah . 2019. “Analisis Pinjaman Online oleh Fintech dalam

Kajian Hukum Perdata”. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu

Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 6(2)

Jennifer J Xu, Dongyu Chen, Michael Chau, Liting Li and Haichao Zheng.

“Peer-To-Peer Loan Fraud Detection: Constructing

Features From Transaction Data”. MIS Quarterly. Vol 46(3).

Khoirunisa, Anita, Suwandono, Agus, & Muchtar, Helitha Novianty.

(2020). Implementasi Besaran Bunga Peer-to-peer Lending

Berdasarkan Asas Itikad Baik dalam Pemanfaatan Teknologi

Informasi Serta Pengawasannya. Widya Yuridika: Jurnal

Hukum, 3(1).

Marzuki, Peter Mahmud. (2016). Penelitian Hukum. Cetakan ke-12,

Jakarta: Kencana.

Mauro Aliano, PhD, et al. 2023. “Peer-to-Peer (P2P) Lending in Europe:

Evaluating the Default Risk of Borrowers in the Context of

Gender and Education”. European Scientific Journal, ESJ. Vol

(7).

Meline Gegarita Sitompul, S.H.,M.H. 2018. “Urgensi Legalitas Financial

Technology (FinTech): Peer to Peer (P2P) Lending di indonesia”.

Universitas Adiwangsa Jambi : Jurnal Yuridis UNAJA. Vol 1.

Naheem, Mohammed Ahmad. 2018. Regulating virtual currencies–the

challenges of applying fiat currency laws to digital technology

services. Journal of Financial Crime.

Rahmahafida, Nadia Intan. 2020. “Perlindungan Hukum Pihak Pemberi

Pinjaman Pada Layanan Pinjaman Pendidikan Berbasis

Teknologi Informasi Terhadap Risiko Gagal Bayar.” JuristDiction 3, no. 2. https://doi.org/10.20473/jd.v3i2.18203.

Wijaya, Hendriyanto. “Problematika Hukum Pelaksanaan Cyber Notary

dalam Masa Pandemi Covid-19”. Proceeding of Conference on

Law and Social Studies, e-ISSN: 2798-0103


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id