Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Perkembangan Hukum Perdata Nasional
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai kekuatan pembuktian akta otentik yang dibuat oleh notaris dalam perkembangan hukum perdata nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, yaitu mengaitkan atau mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara hukum dan menjadi bukti adanya kekuasaan sebuah negara untuk mengatur rakyatnya. Dalam penelitian hukum ini jenis dan bahan hukum yang peneliti gunakan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan jurnal serta artikel ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Dalam mengoptimalkan hukum perdata diperlukan keterlibatan banyak aspek sehingga dapat memaksimalkan penerapan hukum di lapangan, salah satunya Profesi Notaris. Akta otentik yang dibuat oleh notaris pada dasarnya memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yaitu kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formal, dan kekuatan pembuktian material. Peranan dan kewenangan notaris sangat penting bagi kehidupan masyarakat yang berakibat pada perbuatan dan perilaku notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya terhadap penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat terutama terhadap pihak yang membuat akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia. Refika Aditama.
Adjie, H. (2009). Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia. Mandar Maju.
Afnizar, M., Iriani, D., & Nurreni Astuti, W. (2020). Hukum, Kejahatan dan Karakter Pancasila. Proceeding Od Conference on Law and Social Studies, 11, 70–78.
http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/1832
Nasution, D., & Haspy, M. P. (2015). KEDUDUKAN AKTA AUTENTIK NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1886 KUH
PERDATA. 1–15.
Latumenten, P. E. (2010). Prosedur Hukum Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris Berdasarkan UUJN No.30 Tahun 2004. Eressco.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana.
Monetery, F. R., & Santoso, B. (2023). Keabsahan Dan Kekuatan Pembuktian Akta Notaris : Perspektif Cyber Notary Di Indonesia. 16, 666–685.
Noor, M. (2014). UNIFIKASI HUKUM PERDATA DALAM PLURALITAS SISTEM HUKUM INDONESIA. XIII(2), 115–124.
Pramono, D., Hukum, F., Esa, U., Arjuna, J., Tol, U., & Kebun, T. (2015).
KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS. 12.
Pratama, M. R., & Putra, M. F. M. (2022). TINDAK PIDANA PEMALSUAN DALAM
PEMBUATAN AKTA. 9(7), 3364–3373.
Saskia, A., Rahma, A., Anjanu, P., & Anggie, S. (2021). Perkembangan Hukum
Perdata di Indonesia. 1(2).
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Sulistyowati, E. D., Suraji, & Subekti, R. (2022). Proceding of Conference on Law and Social Studies PENGATURAN DAN KEPASTIAN HUKUM PENERBITAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DALAM SISTEM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA.
http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/3080
Sunggono, B. (2002). Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Sutedi, A. (2010). Kesaksian Notaris Bukan Merupakan Kewajiban Hukum yang Bersifat Imperatif Dalam Perkara Perdata. Pustaka Ilmu.
Wijaya, H. (2021). Proceeding of Conference on Law and Social Studies CYBER
NOTARY DALAM MASA PANDEMI COVID-19.
http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/1859
Wijaya, W. W. (2019). Perkembangan Hukum Akta Notaris sebagai alat bukti dalam kerangka Hukum Acara Perdata. Premise Law Jurnal, 1– 10.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id