Perlindungan Hukum terhadap Produk Halal pada Restoran All You Can Eat (AYCE)

Anis Rifai, Aurora Meliala

Abstract


Masyarakat Indonesia belakangan ini mulai menggandrungi restoran dengan konsep All You Can Eat (AYCE), dimana konsep ini menawarkan setiap pengunjungnya dengan membayar harga tertentu dan dibatasi dengan waktu yang telah di tentukan, konsumen dapat makan dan minum sepuasnya dengan menu yang beragam di restoran tersebut. Animo masyarakat yang semakin besar terhadap restoran AYCE tersebut membuat semakin banyaknya restoran AYCE yang membuka usahanya di Indonesia, namun sayangnya, pilihan restoran AYCE yang bersertifikat halal MUI belum begitu banyak. Restoran yang belum memiliki sertifikat halal MUI tersebut mensiasatinya dengan memasang tagline “No Pork No Lard” dengan tujuan untuk menginformasikan kepada konsumen bahwa tidak terdapat produk babi maupun lemak babi dalam menunya. Namun dalam konsep agama Islam, untuk dinyatakan halal tidak hanya makanan tersebut dinyatakan tidak mengandung babi, tapi juga tidak boleh mengandung alkohol dan untuk daging sapi atau ayam harus diproses dengan cara serta ketentuan yang seharusnya seperti dipotong dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim. Untuk itulah diperlukan pengaturan terkait dengan perlindungan hukum terhadap masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam yang sangat concern terhadap produk halal tersebut. Tulisan ini mengkaji pengaturan produk halal di Indonesia. Dengan adanya pengaturan tersebut, semakin mempertegas betapa mendesaknya persoalan halal-haram dalam rantai produksi dari pelaku usaha hingga sampai dan dikonsumsi oleh konsumen dan merupakan wujud nyata negara dalam memberikan perlindungan bagi konsumen

Keywords


AYCE, halal, perlindungan, konsumen

Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Nasution, Pengaturan Sertifikasi Halal Produk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Studi Analisis Terhadap Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Disertasi, Medan : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, hlm. 178-179.

Dandung Budi Yuwono, Kepedulian Muslim Perkotaan Terhadap Kehalalan Makanan Produk Pengusaha Mikro Kecil (Kasus pada Masyarakat Muslim Minoritas di Kota Kupang, NTT), PANANGKARAN, Jurnal Penelitian Agama dan Masyarakat, Volume 1, Nomor 1, Januari-Juni 2017, tersedia di https://media.neliti.com/media/publications/300510-kepedulian-muslim-perkotaan-terhadap-keh-c6efb830.pdf, hlm. 120-121.

May Lim Charity, Jaminan Produk Halal Di Indonesia (Halal Products Guarantee In Indonesia), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 01 - Maret 2017 : 99-108, tersedia di https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/77/pdf.

Mukti Fajar dan Yulianto Ahcmad, “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2015), hlm. 154.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat)”, (Jakarra, PT RajaGrafindo Persada, 2011), hlm. 14, tersedia di http://repository.uinsu.ac.id/11886/1/Disertasi%20Full%20Untuk%20Sidang%20Terbuka%20Lampiran.pdf.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id