Faktor yang Menimbulkan Perilaku Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) dan Pengaturannya dalam Hukum Positif di Indonesia

Agung Pambudi, Krista Yitawati

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Faktor Yang Menimbulkan Perilaku Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) Dan Pengaturannya Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, dan jurnal, artikel ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Lesbi, Gay, Biseksual, Dan Transgender (LGBT) Dan Pengaturannya Dalam Hukum Positif di Indonesia, Faktor Penyebab Terjadinya LGBT yaitu faktor lingkungan misalnya saja karena salah pergaulan. faktor keluarga pengalaman atau trauma di masa anak-anak, faktor genetik bisa terjadi karena adanya riwayat keturunan dari anggota keluarga sebelumnya, pengetahuan agama, moral dan akhlak yang lemah. Di Indonesia keberadaan LGBT tidak mendapat legitimasi politik, walaupun pada titik tertentu sering menjadi objek politik. Tidak adanya legalitas politik, menjadi alasan kuat kenapa identitas LGBT menjadi semu, illegal dan sekaligus membawa polemik baru di dalam realitas pragmatis masyarakat Indonesia. Dalam hukum positif Indonesia khususnya KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) legalitas LGBT itu sendiri tidak ada. Akan tetapi dalam hal status homoseksual ada pengaturannya di Indonesia, ada aturan pidana terkait hubungan sesama jenis yang terdapat dalam Pasal 292 KUHP Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Keywords


Perlindungan hukum; Jaminan Fidusia; Putusan MK

Full Text:

PDF

References


Arif, Muhammad. Saleh, Gunawan. 2017. Rekayasa Sosial Dalam Fenomena Save LGBT.

Bambang Waluyo, 1999, Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika, Jakarta

Dede Oetomo, Laporan LGBT Nasional Indonesia: Hidup Sebagai LGBT di Asia 2 (USAID dan UNDP, 2013)

Gisela Dea Nirwanto, “Pembingkaian Berita Pro Kontra LGBT Di Laman Topik Pilihan Kompas.Com,” Jurnal E-Komunikasi 4, no. 1 (2016): 1–12, http://studentjournal.petra.ac.id/index.php/ilmu-komunikasi/article/view/4870/4479.

Imron Muttaqin, “Membaca Strategi Eksistensi LGBT Di Indonesia,” Raheema 3, no. 1 (2017): 78– 86, https://doi.org/10.24260/raheema.v3i1.562.

Karlina Sofyarto, “Abu-Abu Regulasi LGBT Di Indonesia,” Selisik 4, no. 6 (2018)

Psychiatric Manual”, Dalam Catholic Social Science, Review , 2001

Rustam Dahar Karnadi Apollo Harahap, “LGBT di Indonesia: Perspektif Hukum Islam, HAM, Psikologi dan Pendekatan Maṣlaḥah”. al-Ahkam, vol. 26, no. 2 (Oktober 2016)

Roby Yansyah and Rahayu Rahayu, “Globalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (Lgbt): Perspektif Ham Dan Agama Dalam Lingkup Hukum Di Indonesia,” Law Reform 14, no. 1 (2018): 132, https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20242.

Setiawan and Sukmadewi, “‘Peran Pancasila Pada Era Globalisasi’ Kajian Terhadap Pancasila Dan Fenomena Lgbt (Lesbian,Gay,Bisexual,Transgender) Di Indonesia

Syafiq Hasyim, Bebas dari Patriarkhisme Islam (Jakarta: Kata Kita, 2010)

Wawan Setiawan and Yudhitiya Dyah Sukmadewi, “‘Peran Pancasila Pada Era Globalisasi’ Kajian Terhadap Pancasila Dan Fenomena Lgbt (Lesbian,Gay,Bisexual,Transgender) Di Indonesia,” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 19, no. 1 (2017): 126, https://doi.org/10.26623/jdsb.v19i1.691.

Yudiyanto, “Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (LGBT) Di Indonesia Serta Upaya Pencegahannya,” Nizham Journal of Islamic Studies 5, no. 1 (2016)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id