PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI TINDAK PIDANA KESUSILAAN MELALUI MEDIA SOSIAL TIK TOK DAN INSTAGRAM
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Raharjo, (2002). Cybercrime–Pemahaman dan Upaya Pencegahan
Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ahmad M Ramli, (2004). Cyberlaw dan HAKI Dalam Sistem Hukum
Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Angga, Astian Putra (2016). Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Anak
Agar Tidak Menjadi Korban Dari Tindak Pidana Pornografi Melalui
Situs Internet. Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Universitas
Brawijaya, Malang.
Aulia, N (2019). Pengaruh Intensitas mengakses Instagram terhadap
perilaku konsumtif siswa–siswi SMA Muhammadiyah 1 Kota
Magelang. Universitas Sunan Kalijaga: Yogyakarta.
Barda Nawawi Arief, (2006). Pornografi, Pornoaksi dan Cybersex–
Cyberporn, Semarang: Pustaka Magister.
Bintang Ulya Kharisma. (2020). Ownership Rights Transfer Of Official
Residence Land. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, Lppm,
Universitas Muhammadiyah Ponorogo Vol.4 No.1, Maret 2020, Hal
-28
Catur, Adiputra Noor (2019). Analisis yuridis putusan hakim pengadilan
negeri mataram dalam kasus tindak pidana ITE melalui rekaman
elektronik ditinjau dari asas keadilan (studi kasus baiq nuril dalam
putusan hakim No.265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr. Skripsi Program
Studi Ilmu Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta.
Demmy Deriyanto dan Fathul Qorib (2018). Persepsi Mahasiswa
Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang Terhadap Penggunaan
Aplikasi Tik Tok, Vol.7, No. 2, Juli 2018.
Dinda, M (2017). Study tentang Instagram sebagai sarana membentuk
citra diri di kalangan mahasiswa Universitas Airlangga.
Hufad, A. (2000). Peran keluarga inti dalam pendidikan Anak,
pendidikan luar sekolah, Vol.1, No. 1, September 2000.
Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nizam Zakka Arrizal. (2020). Perlindungan Hukum Sebagai Instrumen
Penjaga Muruah Bangsa Indonesia. Prosiding Seminar Nasional
Unhamzah 2020. Artikel Ke 8, Universitas Amir Hamzah: Medan.
Ratnaya, I. (2011). Dampak Negatif Perkembangan Teknologi Informatika
dan Komunikasi dan cara anatisipasinya, Vol.8, No. 1, Agustus
Satjipto Raharjo, (2000). Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Satjipto Raharjo, (2014). Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya.
Sofyan Wimbo Agung Pradnyawan. (2020). L’application Des Lois À L’ère
De La Société 5.0. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum Vol.4 No.1,
Maret 2020
Sudikno Mertokusumo, (2005). Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Sulistya Eviningrum, Hartiwiningsih, Moh. Jamin. (2019). Strengthening
Human Rights-Based Legal Protection on Victims of Child Trafficking
in Indonesia. International Journal of Advanced Science and
Technology. Vol. 28, No. 20, (2019), pp. 296-300
Supanto (2016). Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi
(Cybercrime) dan antisipasinya dengan Penal Policy, Vol.5, No.1,
Agustus 2016.
Undang–Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Undang–Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang–Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan anak
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id