PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI TINDAK PIDANA KESUSILAAN MELALUI MEDIA SOSIAL TIK TOK DAN INSTAGRAM

Yuvira Isnavita Ulva, Mufti Khakim

Abstract


Kemajuan teknologi informasi yang telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global menjadi masyarakat modern yang berbasis internet. Kejahatan teknologi informasi yang sangat meresahkan dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan berupa kejahatan teknologi informasi di bidang kesusilaan. Cybercrime dibidang kesusilaan yang sering diungkapkan adalah cyber pornography (khususnya child pornography) dan cybersex. Penulis ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana asusila pada anak di media sosial Tik Tok dan Instagram dan Bagaimana perlindungan hukum tindak pidana kesusilaan anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku di media sosial Tik Tok dan Instagram. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normative dengan menggunakan sumber data sekunder, bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan (statute approach) dan (case approach). Dana dan bahan hukum yang diperoleh di analisis berdasarkan pada apa yang diperoleh dari kepustakaan, baik secara lisan maupun tulisan, kemudian diarahkan, dibahas dan diberikan penjelasan dengan ketentuan yang berlaku untuk kemudian disimpulkan. Hasil penelitian tentang perlindungan hukum tindak pidana kesusilaan anak sebagai korban melalui kebijakan perUndang– Undangan, Perlindungan hukum kelembagaan institusional pemerintah dan hukum sosial. Perlindungan anak sebagai pelaku di media sosial Tik Tok dan Instagram Peradilan Pidana Anak terdapat substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini, adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi.

Keywords


Cyber Pornography, Anak, Aplikasi Instagram dan Tik Tok

Full Text:

PDF

References


Agus Raharjo, (2002). Cybercrime–Pemahaman dan Upaya Pencegahan

Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ahmad M Ramli, (2004). Cyberlaw dan HAKI Dalam Sistem Hukum

Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Angga, Astian Putra (2016). Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Anak

Agar Tidak Menjadi Korban Dari Tindak Pidana Pornografi Melalui

Situs Internet. Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Universitas

Brawijaya, Malang.

Aulia, N (2019). Pengaruh Intensitas mengakses Instagram terhadap

perilaku konsumtif siswa–siswi SMA Muhammadiyah 1 Kota

Magelang. Universitas Sunan Kalijaga: Yogyakarta.

Barda Nawawi Arief, (2006). Pornografi, Pornoaksi dan Cybersex–

Cyberporn, Semarang: Pustaka Magister.

Bintang Ulya Kharisma. (2020). Ownership Rights Transfer Of Official

Residence Land. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, Lppm,

Universitas Muhammadiyah Ponorogo Vol.4 No.1, Maret 2020, Hal

-28

Catur, Adiputra Noor (2019). Analisis yuridis putusan hakim pengadilan

negeri mataram dalam kasus tindak pidana ITE melalui rekaman

elektronik ditinjau dari asas keadilan (studi kasus baiq nuril dalam

putusan hakim No.265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr. Skripsi Program

Studi Ilmu Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta.

Demmy Deriyanto dan Fathul Qorib (2018). Persepsi Mahasiswa

Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang Terhadap Penggunaan

Aplikasi Tik Tok, Vol.7, No. 2, Juli 2018.

Dinda, M (2017). Study tentang Instagram sebagai sarana membentuk

citra diri di kalangan mahasiswa Universitas Airlangga.

Hufad, A. (2000). Peran keluarga inti dalam pendidikan Anak,

pendidikan luar sekolah, Vol.1, No. 1, September 2000.

Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nizam Zakka Arrizal. (2020). Perlindungan Hukum Sebagai Instrumen

Penjaga Muruah Bangsa Indonesia. Prosiding Seminar Nasional

Unhamzah 2020. Artikel Ke 8, Universitas Amir Hamzah: Medan.

Ratnaya, I. (2011). Dampak Negatif Perkembangan Teknologi Informatika

dan Komunikasi dan cara anatisipasinya, Vol.8, No. 1, Agustus

Satjipto Raharjo, (2000). Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Satjipto Raharjo, (2014). Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya.

Sofyan Wimbo Agung Pradnyawan. (2020). L’application Des Lois À L’ère

De La Société 5.0. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum Vol.4 No.1,

Maret 2020

Sudikno Mertokusumo, (2005). Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Sulistya Eviningrum, Hartiwiningsih, Moh. Jamin. (2019). Strengthening

Human Rights-Based Legal Protection on Victims of Child Trafficking

in Indonesia. International Journal of Advanced Science and

Technology. Vol. 28, No. 20, (2019), pp. 296-300

Supanto (2016). Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi

(Cybercrime) dan antisipasinya dengan Penal Policy, Vol.5, No.1,

Agustus 2016.

Undang–Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Undang–Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang

Perubahan Atas Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang

Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang

Perubahan Atas Undang–Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang

Perlindungan anak


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id