Kajian Yuridis terhadap kasus Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial

Yogi Prasetyo, Ira Yuliyana Santika

Abstract


Pekembangan zaman yang semakin maju yang terdiri dari teknologi, ekonomi, sosial budaya dan lainnya lebih mengarah ke depan. Dalam artikel ini memuat isi tentang sumber daya manusia yang semakin mengikuti arus perkembangan teknologi baik itu pengguaan alat telekomunikasi, penggunaan media elektronik atau media sosial. Media sosial merupakan sebuah tempat atau media untuk berinteraksi, bersosialisasi tanpa ada batasan waktu atau dan diakses kapan saja, serta dimana saja dengan menggunakan alat elektronik. Adakalanya media sosial kebebasan membuka penggunanya untuk berkomentar dalam media tersebut untuk penggunanya bisa berinteraksi dengan banyak orang atau seorang pengguna yang sedang berbisnis di media sosial, tetapi banyak yang mendapat pencemaran baik karena bebasnya dalam berkomentar. Karena itu pemerintah membuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam pasal 27 ayat (3) tetapi dalam pasal inilah yang menjadikan permasalahan yang akan di analis dalam artikel ini.

Keywords


Pencemaran Nama Baik, UU ITE, Media Maya

Full Text:

PDF

References


Anonim. 2010. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab

Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jakarta: Gama

Press.

Atmadja, I. D. G & Budiartha, I. N. P. 2018. Teori-Teori Hukum.

Malang: Setara Press.

Chazawi, A. 2013. Hukum Pidana Positif Penghinaan. Malang:

Bayumedia Publishing.

Erwin, M. 2012. Filsafat Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Fidelis P Simamora, Lewister D Simarmata, & Muhammad Ansori Lubis.

(2020). Kajian Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran

Nama Baik Melalui Media Sosial. Jurnal Retenrum. 1: 2

Indriani, F. (2016). Tinjauan Yuridis Tindak Pencemaran Nama Baik

Melalui Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan

Transaksi Elektronik Dikaitkan Dengan Kebebasan Berpendapat.

JOM Fakultas Hukum. 3:1

Maskun. 2013. Kejahatan Siber (Cyber Crime). Jakarta: Kencana Prenada

Media Grup.

Nizam Zakka Arrizal. (2020). Perlindungan Hukum Sebagai Instrumen

Penjaga Muruah Bangsa Indonesia. Prosiding Seminar Nasional

Unhamzah 2020. Artikel Ke 8, Universitas Amir Hamzah: Medan.

Prasetyo, Y. (2020). Sosial Budaya Sebagai Otentisitas Hukum

Keindonesiaan. Justitia Jurnal Hukum. 4:1

Republik Indonesia. (2008) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008.

Sidik, S. (2013). Dampak Undang-Undang Informasi Dan Transaksi

Elektronik (UU ITE) Terhadap Perubahan Hukum dan Sosial Dalam

Masyarakat. Jurnal Ilmiah WIDYA. 1:1

Siska Diana Sari, Nizam Zakka Arrizal, Arief Budiono. (2020). Honesty As

The Fundamental Basis Of Legal Education: A Study And Critique On

“Freedom To Learn” Educational Policy. The 3rd International

Conference On Education And Social Science Research (Icesre 2020)

Universitas Pgri Semarang, Indonesia: 14 November 2020

Sulistya Eviningrum, Hartiwiningsih, Moh. Jamin. 2019. Strengthening

Human Rights-Based Legal Protection on Victims of Child Trafficking

in Indonesia. International Journal of Advanced Science and

Technology. Vol. 28, No. 20, (2019), pp. 296-300

Zainal, A. (2016). Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi

Ditinjau Dari Hukum Pidana. Jurnal Al-‘Adl. 9:1


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id