Kajian Yuridis terhadap kasus Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anonim. 2010. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jakarta: Gama
Press.
Atmadja, I. D. G & Budiartha, I. N. P. 2018. Teori-Teori Hukum.
Malang: Setara Press.
Chazawi, A. 2013. Hukum Pidana Positif Penghinaan. Malang:
Bayumedia Publishing.
Erwin, M. 2012. Filsafat Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
Fidelis P Simamora, Lewister D Simarmata, & Muhammad Ansori Lubis.
(2020). Kajian Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran
Nama Baik Melalui Media Sosial. Jurnal Retenrum. 1: 2
Indriani, F. (2016). Tinjauan Yuridis Tindak Pencemaran Nama Baik
Melalui Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik Dikaitkan Dengan Kebebasan Berpendapat.
JOM Fakultas Hukum. 3:1
Maskun. 2013. Kejahatan Siber (Cyber Crime). Jakarta: Kencana Prenada
Media Grup.
Nizam Zakka Arrizal. (2020). Perlindungan Hukum Sebagai Instrumen
Penjaga Muruah Bangsa Indonesia. Prosiding Seminar Nasional
Unhamzah 2020. Artikel Ke 8, Universitas Amir Hamzah: Medan.
Prasetyo, Y. (2020). Sosial Budaya Sebagai Otentisitas Hukum
Keindonesiaan. Justitia Jurnal Hukum. 4:1
Republik Indonesia. (2008) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008.
Sidik, S. (2013). Dampak Undang-Undang Informasi Dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) Terhadap Perubahan Hukum dan Sosial Dalam
Masyarakat. Jurnal Ilmiah WIDYA. 1:1
Siska Diana Sari, Nizam Zakka Arrizal, Arief Budiono. (2020). Honesty As
The Fundamental Basis Of Legal Education: A Study And Critique On
“Freedom To Learn” Educational Policy. The 3rd International
Conference On Education And Social Science Research (Icesre 2020)
Universitas Pgri Semarang, Indonesia: 14 November 2020
Sulistya Eviningrum, Hartiwiningsih, Moh. Jamin. 2019. Strengthening
Human Rights-Based Legal Protection on Victims of Child Trafficking
in Indonesia. International Journal of Advanced Science and
Technology. Vol. 28, No. 20, (2019), pp. 296-300
Zainal, A. (2016). Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi
Ditinjau Dari Hukum Pidana. Jurnal Al-‘Adl. 9:1
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id