Tindakan Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Dalam Perspektif Hukum Pidana
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Raharjo, 2002. Cyberbrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan
Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Edmon Makarim, 2005. Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi
Kajian, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Josua Sitompul, 2012. Chiberspace Ciberchimes, Chiberlaw, Tinjauan
Aspek Hokum Pidana, Jakarta: Tatanusa
M. P. Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nizam Zakka Arrizal. 2020. Perlindungan Hukum Sebagai Instrumen
Penjaga Muruah Bangsa Indonesia. Prosiding Seminar Nasional
Unhamzah 2020. Artikel Ke 8, Universitas Amir Hamzah: Medan.
Oemar Seno Adji, 1990. Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Jakarta:
Erlangga.
Sudarto, 1981. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Penerbit Alumni.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dimas Pramodya Dwipayana. (2020). Legal Protection For Debtors Of Online
Loans. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum Vol.4 No.1, Maret 2020
Sofyan Wimbo Agung Pradnyawan. (2020). L’application Des Lois À L’ère De
La Société 5.0. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum Vol.4 No.1, Maret
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : gulawentah@unipma.ac.id