Upaya Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Korban Pinjaman Online

Fayza Ilhafa, Amirudin Imam Nu Imam Nur, Firman Faresi Wijaya, Tiara Putri Destasari, Sofyan Wimbo Agung Pradnyawan

Abstract


Kemudahan yang disajikan di era digitalisasi, dimana semua serba mudah. Bahkan pengajuan pinjaman yang biasanya melalui prosedur berbelit belit sekarang sudah dipermudah dengan munculkan pelayanan kredit online atau biasa yang disebut dengan pinjaman online (pinjol). Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan tidak sedikit dari masyarakat yang sering kepincut dengan iming-iming yang ditawarkan dari kemudahan proses peminjaman yang cukup mengirimkan foto ktp tanpa harus di visit dana pinjaman bisa langsung cair. Dari kemudahan itu juga tidak menutup kemungkinan akan adanya masalah baru ketika data yang kita berikan untuk registrasi tidak benar-benar terjamin keamanannya sehingga muncul masalah mengenai kebocoran data pribadi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah payung hukum dalam melakukan aktfitas transaksi elektronik, dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pinjaman online memang memudahkan masyarakat melakukan pinjaman dana dengan cara mudah dan lebih fleksibel karena menghemat waktu dan biaya. Akan tetapi juga dapat memberikan masalah yaitu dengan bocornya data-data pribadi untuk kepentingan oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentinganya sendiri. Hal tersebut akan sangat merugikan seseorang yang data pribadinya bocor dan disebarkan secara luas.

Keywords


Pinjaman Online

Full Text:

PDF

References


Ariani, Dewi. Astuti, Widya Nurreni. (2020). Hukum, Kejahatan, dan

Karakter Pancasila. Prosiding Colas Vol. 1. No. 1.

Arrizal, Nizam Zakka. Sari, Siska Diana. (2020). Legal Dynamics of Notary

Public Appointment In Indonesia. 1st International Conference on

Law Studies “Law Policy on Transnational Issues”

Baiquni, Muhammad Iqbal. (2021). Dispute Settlement of Diplomatic

Relation Reviewed In International Law (Case Study of

Spionageburning Australia on The President of Indonesia). Activa

Yuris Vol. 1. No. 1.

Dkk, Sasongko. (2020). Konsep Perlindungan Hukum Data Pribadi dan

Sanksi Hukum atas Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pihak

Ketiga. Prosiding Colas Vol.1 No.1.

Dwipayana. (2020). Legal Protection For Debtors Of Online Loans. Legal

Standing Jurnal Ilmu Hukum, LPPM, Universitas Muhammadiyah

Ponorogo.

Kharisma, Bintang Ulya. (2020). Ownership Rights Transfer Of Official

Residence Land. Jurnal Ilmu Hukum Vol.4. No.1.

Kharisma, Bintang Ulya. Sofyantoro. (2020). Penyandang Disabilitas dan

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KeadilaN Jurnal

Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol. 18. No. 2.

Nur, Amirudin Imam. Wijanarko, Hanafi Mursyid. (2021). Sularso Pryo.

Individual Responsibility & Command Responsibility on Serious

Human Rights Violation in Indonesia. Activa Yuris Vol. 1. No. 1.

Pradnyawan, Sofyan Wimbo Agung. (2020). L’Application Des Lois A L’ere

De La Societe 5.0. Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4. No. 1.

Rosadi, Sinta Dewi. (2020). PerlindunganPrivasidan Data Pribadidalam

Era Ekonomi Digital di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas

Padjajaran.

Sunggono, Bambang. (2011). Metodologi Penelitian Hukum. Jurnal Ham

DOI. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.353-368

Thalib, Emmy Febriani. Meinarni, Ni Putu Suci. (2021). Liability of

Marketplace as Electronic System Provider in Regard to System

Failure Occured on Online Transactions. Activa Yuris Vol. 1. No. 1.

Triwahyuningsih, Susani. (2020). Peran Notaris Dalam Penegakan Hak

Asasi Manusia. Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol 4. No. 1.

Wahyudi Djafar dan Asep Komarudin. (2018). Perlindungan Hak Privasi di

Internet: Beberapa Kata Kunci.

www.hukumonline.com artikelditulisoleh Dimas Hutomo,S.Hpada 31

Januari 2019 diaksespada 11 Juli 2019 pukul 15.07


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id