LGBT dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Perkawinan

Anggelina Nadya Permata, Bagas Candra Primadian, Ana Irawati, Muhammad Damar, Siska Diana Sari

Abstract


LGBT sebagai bentuk penyimpangan seksual terhadap masyarakat. Kaum LGBT telah menimbulkan korban khususnya merupakan tindak pidana, yang ketentuan pidananya selain diatur didalam KUHP dan telah menodai nilai nilai dari sebuah pernikahan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum dalam kontra LGBT menggunakan metode yuridis normatif deskriptif dan yuridis analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LGBT adalah perilaku yang tidak sesuai secara moral yang bertentangan dengan kodrat manusia. Sedangkan hukum perkawinan LGBT bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974. Sebagaimana diketahui, tujuan utama perkawinan adalah untuk melahirkan anak menurut syariat sekaligus menyalurkan hasrat biologis. Sementara praktik LGBT tidak sesuai dengan nilai dan pedoman perkawinan

Keywords


LGBT, Hukum Perkawinan, Hukum Positif

References


“Menelisik Perjalanan LGBT di Indonesia”,

http://www.republika.co.id/berita/jurnalismewarga/wacana/16/01/28/o1 n41d336-menelisik-perjalanan-lgbt-di-indonesia, diakses pada tanggal 15 Juli 2022

Adian Husaini, Seputar Paham Kesetaraan Gender, (Depok: Adabi Press, 2012), hlm. 7

Ahmad Rafi Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga, (Surabaya: Gita Mediah Press, 2006), hlm. 8

Ali Daud Muhammad, Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 1998, hlm. 3

Femy Retnasari. Ada di Lingkaran Luar Kisah Seksualitas Orang Muda, Surabaya,

KSGK (Kelompok Studi Gender dan Kesehatan dan Fakultas Psikologi UBAYA, 2008), hlm. 52

Hartoyo, (Aktivis LGBT), "LGBT Marak, Apa Sikap Kita?" dalam sebuah diskusi Indonesian Lawyer's Club (ILC) di TV.ONE, Selasa16 Februari, 2016

Haryatmoko, “Kekuasaan-Pengetahuan Sebagai Rezim Wacana Sejarah Seksualitas: Sejarah Pewacanaan Seks & Kekuasaan”, Disampaikan dalam seri kuliah umum tentang seksualitas di komunitas “Salihara”, Sabtu 12 Juni 2010, hlm. 3

Ida Bagus Abhimantara, Kontroversi Perkawinan Sejenis Terkait Hak Asasi Manusia, http://abhimantara.blogspot.co.id/2015/09/kontroversiperkawinan-sejenis-terkait.html, diakses pada tanggal 17 Juli 2022

Maramis, Willy F., Ilmu Kedoteran Jiwa, Surabaya: Universitas Airlangga Press, 2010.

Ramulyo Idris Moh, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis UU No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 1994), hlm. 15

sidomi.com/392791/lgbtadalah lesbian-gay-biseksualtransgender/diakses tanggal 18 Juli 2022

Syaikh Kamil Muhammad „Uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta: Pustaka Al-kautsar, 1998),hlm.375

Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2006), hlm.12

Thib Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1974), hlm. 33


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id