PROBLEMATIKA HUKUM PELAKSANAAN CYBER NOTARY DALAM MASA PANDEMI COVID-19

Handriyanto Wijaya Wijaya

Abstract


Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis mengenai permasalahan hukum terkait dengan pelaksanaan cyber notary dalam masa pandemi Covid-19, seperti keabsahan akta yang dibuat secara cyber notary dikarenakan adanya keharusan akta dibuat oleh notaris dalam wilayah kerja jabatannya, akibat hukum yang muncul dari akta cyber notary serta menelaah peluang dan hambatan yang muncul dari pelaksanaan cyber notary di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dimana memperoleh sumber hukum melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris belum mengatur secara tegas mengenai pengaturan dan mekanisme pelaksanaan pembuatan akta berdasarkan cyber notary bahkan ditemukan bertentangan dengan peraturan lainnya seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaksanaan cyber notary sebenarnya merupakan solusi dalam pemberian jasa notaris kepada masyarakat ditengah pembatasan sosial dalam situasi pandemic Covid-19 dan perlu dibuat pengaturan secara khusus atau revisi ketentuan terkait.

Keywords


Problematika Hukum, Cyber Notary, Di masa Pandemi Covid 19

Full Text:

PDF

References


Adjie, H. (2011). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: PT

Refika Aditama.

Alwajdi, M. F. (2020). Urgensi Pengaturan Cyber Notary dalam

Mendukung Kemudahan Berusaha di Indonesia. Jurnal

RechtsVinding, 258.

Budiono, H. (1998). Akta Otentik dan Notaris Pada Sistem Anglo Saxon

dan Sistem Hukum Romawi Percikan Gagasan Tentang Hukum KeIII. Bandung: Mandar Maju.

Budiono, H. (2015). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang

Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Iryadi, I. (2018). ”Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan

Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Konstitusi, 796-815.

Prosiding Conference On Law and Social Studies

ISSN: 1978-1520

Faculty of Law – Universitas PGRI Madiun

July 201x : first_page – end_pag

Krisyanto, T. H., Daulay, Z., & Beatrix, B. (2019). Strength of Evidence of

Notarial Deed in the Perspective of Cyber Notary in. International

Journal of Multicultural and Multireligious Understanding , 778.

Makarim, E. (2014). Notaris dan Transaksi Eelektronik Kajian Hukum

tentang Cybernotary atau Elektronik Notary. Jakarta: PT Raja

Grafindo Persada.

Mamudji, S. S. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat

Cetakan Ke-11. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Nurita, E. (2012). Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep

Pemikiran. Bandung: PT Refika Aditama.

Purwaningsih, E. (2015). Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris di Wilayah

Provinsi Banten dan Penegakan Hukumnya. Mimbar Hukum, 18.

Sitompul, J. (2012). Cyberspace, Cybercrime, Cyberlaw. Jakarta: PT

Tatanusa.

Sukisno, D. (2008). Pengambilan Foto Copi Minuta Akta dan

Pemanggilan Notaris. Mimbar Hukum, 51.

Sumardjono, M. S. (2019). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta:

Universitas Gadjah Mada.

Syamsul Bahria, A. Y. (2019). Kewenangan Notaris dalam Mensertifikasi

Transaksi Elektronik dalam Rangka Cyber Notary. Repertotium ,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id