Penegakan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid I9

Mutiara Devika, Galih Puji Mulyono, Yusuf Eko Nahuddin

Abstract


Wabah Corona Virus Disease (COVID – 19) yang terjadi saat ini semakin meresahkan egative masyarakat global. COVID-19 tidak hanya berdampak terhadap egati egative egati, tetapi juga banyak egati lain mulai dari ekonomi, egativen, budaya, egati, politik, hingga pemerintahan. Secara khusus dalam bidang politik), egative COVID-19 telah mengakibatkan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 mengalami penundaan. Konsekuensinya, Pilkada 2020 berpotensi egativ dijadwalkan ulang dan berada pada ketidakpastian. Ada 3 usulan pola yang diajukan, yaitu penunjukan Penjabat sementara atau Pelaksana Tugas, Pilkada tidak langsung, dan Pilkada menggunakan egati elektronik. Ketiga pola alternatif ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, dengan disertai argumentasi yuridis dan logis yang kuat. Namun sepertinya, Pemerintah melalui Perppu No. 2 Tahun 2020 lebih berkeinginan untuk menyelenggarakan Pilkada langsung secara konvensional. Pada tulisan ini, dapat ditunjukkan bahwa tetap diselenggarakannya pilkada serentak tahun 2020 ini mempunyai dampak positif dan dampak egative, namun ada beberapa upaya yang dapat ditempuh agar pilkada serentak tahun 2020 dapat terlaksana dengan baik.


Full Text:

PDF

References


Abdillah, R. (2014). Analisa Faktor Compatibility Terhadap Implementasi E-Voting. 3(1), 1–4.

Akbar, Idil. (2016). Pilkada Serentak dan Geliat DInamika Politik dan Pemerintahan Lokal Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(1).

Asshiddiqie, Jimly. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. (Edisi 1 Cetakan 6). Jakarta: Rajawali Pers.

Budhiati, I. (2013). Quo Vadis Demokrasi Prosedural dan Pemilu: Sebuah Refleksi Teoritis. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 42(2).

Dahl, Robert A. (1971). Polyarchy: Opposition and Participation. New Haven and London: Yale University Press.

Endro, G. (2017). Menyelisik Makna Integritas dan Pertentangannya dengan Korupsi. Universitas Bakrie, 3(1).

Haryati., Adi, K. (2014). Sistem Pemungutan Suara Elektronik Menggunakan Model Poll Site E-Voting. Jurnal Sistem Informasi Bisnis, 1, 67–74.

Hidayat., Arief. (2010). Bernegara Itu Tidak Mudah (Dalam Perspektif Politik dan Hukum) Dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,

Indriani, A. (2016). Suara KPU Jawa Timur. Jurnal Inspirasi Demokrasi.

Mas’udi, W. & Winanti, P. S. (2020). Dari Krisis Kesehatan ke Krisis Tata Kelola. Penanganan COVID-19 di Indonesia Kajian Awal. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Melfa, W. (2013). Penataan Hukum Menuju Hukum Ideal Dalam Pengaturan Pemilukada. Jurnal Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Masalah-Masalah Hukum, 42(2).

Nizam, Zakka A. (2020). Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dan UMKM di Masa Pandemi Melalui Digitalisasi. Prosiding Seminar Nasional UNHAMZAH 2020, Artikel ke 8, Universitas Amir Hamzah, Medan

Nugraha, Harry S. (2018). Gagasan Amandemen Ulang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Lex Renaissance, 3(1).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan.atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Surat kabar. (2019). “Ini 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2020”. Detiknews, Minggu 23 Juni 2019.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : gulawentah@unipma.ac.id