KAJIAN HUKUM PEMBUAT VIDEO PRIBADI YANG MENJADI KORBAN CYBER REVENGE PORN
Abstract
Penyalahgunaan teknologi pada media elektronik maka telah menciptakan banyak bentuk kejahatan salah satunya ialah penyebaran pornografi di media elektronik. Pornografi di media elektronik adalah konten pornografi yang dimuat secara digital, salah satunya melalui jaringan internet. contoh permasalahan cyber crime yang dinyatakan meresahkan serta memperoleh sebuah perhatian publik di masa sekarang yaitu terkait permasalahan seputar cyber crime di bidang kesusilaan, yaitu terkait cyberporn yang mana di dalamnya terdapat mengenai perkara pornografi balas dendam (cyber revenge porn). Berdasarkan fakta tersebut, maka perlu untuk dilakukan penelitian mengenai perlindungan hukum perlindungan hukum pembuat video pribadi yang menjadi korban cyber revenge porn. Berdasarkan penilitian skripsi ini, maka didapatkan hasil sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak terdapat aturan yang bisa dipergunakan untuk perlindungan hukum bagi pembuat video pribadi berkonten pornografi yang menjadi korban cyber revenge porn oleh orang lain. Hal tersebut bisa menimbulkan potensi kriminalisasi yang berlebihan bagi pembuat konten video dengan tujuan untuk disimpan secara pribadi.
Full Text:
PDFReferences
Ayya Sofia Istifarrah. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik. Jurnal Jurist-Diction, Universitas Airlangga, 3(4).
Carmen M. Cusack. (2015). Pornography and the Criminal Justice System. CRC Press.
Dinda Nurfitria, Irma Anggraeni, Novi Ramadhani, & Wulan Maulida. (2023). REVENGE PORN TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGANHAK ASASI MANUSIA. ADVANCES in Social Humanities Research, 1(5).
Hwian Christianto. (2017). Revenge Porn Sebagai Kejahatan Kesusilaan Khusus: Perspektif Sobural. Jurnal Veritas et Justitia, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, 3(2).
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Monica, D. R. (2015). Cybersex dan Cyberporn Sebagai Delik Kesusilaan. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.394
Nabila Chandra Ayuningtyas. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn). Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 10(3).
Rafael La Porta. (1999). Investor Protection and Cororate Governance. Journal of Financial Economics, 54(2).
Ronny Hanitijo Soemitro. (2000). Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia.
Rosalinda Elsina Latumahina. (2014). Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Dunia Maya. Jurnal Gema Aktualita, 3(2).
Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Shigenori Matsuri. (2015). The Criminalization of Revenge Porn in Japan. Washington International Law Journal Association, 24(2).
Refbacks
- There are currently no refbacks.