Eksistensi Hukum Humaniter Internasional: Peran dan Batas Wewenang Mahkamah Internasional
Abstract
Hukum Humaniter Internasional (HHI) lahir sebagai respons masyarakat internasional terhadap penderitaan besar yang ditimbulkan oleh perang, bermula dari keprihatinan Henry Dunant atas Pertempuran Solferino tahun 1859 hingga lahirnya Konvensi Jenewa 1864, empat Konvensi Jenewa 1949, dan dua Protokol Tambahan 1977. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi HHI serta mengkaji peran dan batas kewenangan Mahkamah Internasional dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban konflik bersenjata. Permasalahan yang dikaji meliputi tiga hal, yaitu sejarah pembentukan dan perkembangan HHI, perbedaan serta keterkaitan antara Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag, serta sumber hukum utama dan tambahan yang menjadi landasan berlakunya HHI menurut Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif (normative legal research) dengan pendekatan kualitatif, yang dilakukan dengan mengumpulkan data dari berbagai literatur dokumen internasional, jurnal ilmiah, serta putusan Mahkamah Internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HHI bertumpu pada dua pilar utama yang saling melengkapi, yaitu Hukum Den Haag yang membatasi cara dan sarana berperang, serta Hukum Jenewa yang melindungi korban perang. Kedua pilar tersebut bersumber pada perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hukum umum sebagai sumber utama, serta putusan pengadilan dan pendapat ahli sebagai sumber tambahan. Dapat disimpulkan bahwa HHI merupakan cerminan komitmen dunia internasional untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan bahkan dalam situasi konflik bersenjata.
Keywords
Hukum Humaniter Internasional, Mahkamah Internasional, Konvensi Jenewa, Hukum Den Haag, Sumber Hukum Internasional.
Full Text:
PDFReferences
Henckaerts, Jean-marie. “Studi (Kajian) Tentang Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan:” 87 (2005): 1–44.
“Hukum Humaniter Internasional,” n.d., 1–3.
Ketut Agus Oktariawan. “KEWENANGAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL,” 2022. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43099.
S, Anita Afriani. “Analisis Bentuk Legalisasi Konvensi Jenewa 1949 Tentang Perlindungan Korban Dalam Konflik Bersenjata Internasional,” 1949, 1–19.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]
email : [email protected]