Perlindungan yang Terabaikan: Urgensi Pembaruan Hukum Pengungsi Internasional di Tengah Krisis Kemanusiaan Timur Tengah
Abstract
Krisis kemanusiaan yang berkepanjangan di kawasan Timur Tengah, khususnya akibat konflik bersenjata di Palestina, Suriah, dan Yaman, telah menyebabkan peningkatan jumlah pengungsi secara signifikan serta memunculkan berbagai tantangan dalam implementasi hukum pengungsi internasional. Meskipun telah terdapat Convention Relating to the Status of Refugees 1951 dan Protocol Relating to the Status of Refugees 1967 sebagai landasan hukum utama perlindungan pengungsi, perkembangan karakter konflik kontemporer menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan realitas perlindungan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap pengungsi berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951, Protokol 1967, dan instrumen hukum internasional lainnya, serta mengkaji urgensi pembaruan hukum pengungsi internasional dalam menghadapi krisis kemanusiaan di Timur Tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi instrumen hukum internasional, peraturan perundang-undangan, literatur, serta jurnal ilmiah yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konvensi Pengungsi 1951 masih menjadi instrumen utama dalam perlindungan pengungsi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aja, N. C. (2022). Hart on formalism in legal reasoning: Implication for judicial review. Activa Yuris: Jurnal Hukum, 2(1).
Akhmaddhian, S. (2020). Peran masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas. Proceeding of Conference on Law and Social Studies.
Devika, R. (2020). Penegakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada serentak di tengah pandemi COVID-19. Proceeding of Conference on Law and Social Studies.
Eviningrum, S. (2020). Kolerasi antara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan perubahan hukum dan sosial dalam masyarakat. Proceeding of Conference on Law and Social Studies.
Febriani, E. T., & Meinarni, N. P. S. (2021). Liability of marketplace as electronic system provider in regard to system failure occurred on online transactions. Activa Yuris: Jurnal Hukum, 1(1).
Fitria. (2015). Perlindungan hukum bagi pengungsi di negara ketiga: Praktik Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law).
Fitriyadi, A. A., & Latukau, F. (2020). Diferensiasi pengungsi dan pencari suaka dalam hukum pengungsi internasional dan hubungannya
Fitria. (2015). Perlindungan hukum bagi pengungsi di negara ketiga: Praktik Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law).
Fitriyadi, A. A., & Latukau, F. (2020). Diferensiasi pengungsi dan pencari suaka dalam hukum pengungsi internasional dan hubungannya dengan prinsip non-refoulement. Jambura Law Review, 2(2), 120–138.
Ismaniar, T. J. (2019). Penerapan prinsip non-refoulement terhadap pengungsi dalam negara yang bukan merupakan peserta Konvensi mengenai Status Pengungsi Tahun 1951. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 21(1), 145–158.
Malahayati, & Rasyid, L. (2019). Konsep burden sharing dalam penanganan pengungsi antara Indonesia dan Malaysia. Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Notoprayitno. (2013). Suaka dan hukum pengungsi internasional. Jurnal Cita Hukum.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1951). Convention relating to the status of refugees. UNHCR.
Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1967). Protocol relating to the status of refugees. UNHCR.
Rahayu, R., Roisah, K., & Susetyorini, P. (2020). Perlindungan hak asasi manusia pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 49(2), 202–212.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun
email : [email protected]