Perlindungan Hukum bagi Pengungsi Akibat Konflik di Timur Tengah: Analisis Tanggung Jawab Negara Transit Menurut Hukum Internasional

Ardli Wahyu Indrawan, Afinda Margaretha, Nur Hani Kinasih, Sherlyta Wahyu Sugiharti, Layfa Wanandara, Bintang Ulya Kharisma

Abstract


Konflik bersenjata yang berkepanjangan di kawasan Timur Tengah telah menyebabkan meningkatnya jumlah pengungsi yang mencari perlindungan ke berbagai negara, termasuk negara-negara transit seperti Indonesia. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum mengenai bentuk perlindungan yang harus diberikan oleh negara transit berdasarkan hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pengungsi akibat konflik di Timur Tengah serta mengkaji tanggung jawab negara transit menurut hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan, konvensi internasional, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Status Pengungsi Tahun 1951 dan Protokol Tahun 1967, Indonesia tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada pengungsi melalui penerapan prinsip non-refoulement, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Namun, implementasi perlindungan tersebut masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan regulasi nasional, koordinasi antarlembaga, serta belum adanya pengaturan yang komprehensif mengenai status dan hak-hak pengungsi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi nasional dan peningkatan kerja sama dengan organisasi internasional guna mewujudkan sistem perlindungan pengungsi yang lebih efektif dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.



Keywords


Pengungsi; Konflik Timur Tengah; Negara Transit; Perlindungan Hukum; Non-Refoulement.

Full Text:

PDF

References


Dewansyah, B., & Nafisah, R. D. (2021). The constitutional right to asylum and humanitarianism in Indonesian law: "Foreign Refugees" and PR 125/2016. Asian Journal of Law and Society.

Fitriyadi, A. A., & Latukau, F. (2020). Diferensiasi pengungsi dan pencari suaka dalam hukum pengungsi internasional dan hubungannya dengan prinsip non-refoulement. Jambura Law Review, 2(2), 120–138. https://doi.org/10.33756/jlr.v2i2.5400

Kusumo, A. T. S. (2012). Perlindungan hak asasi manusia pengungsi internasional. Yustisia.

Nur, A. I., Wijanarko, H. M., & Sularso, P. (2021). Individual responsibility & command responsibility on serious human rights violation in Indonesia. Activa Yuris.

Palilingan, K. (2016). Tinjauan yuridis atas penanganan pengungsi menurut hukum internasional. Lex et Societatis.

Pelangi, I. (2017). Perlindungan terhadap para pencari suaka berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum.

Primadasa, C., Kurnia, M. P., & Erawaty, R. (2020). Problematika penanganan pengungsi di Indonesia dari perspektif hukum pengungsi internasional. Risalah Hukum.

Priyono, F. J., & Putri, A. K. (2022). Non-refoulement principle and prohibition of entry for refugees due to the COVID-19 pandemic. Diponegoro Law Review, 7(1), 106–120. https://doi.org/10.14710/dilrev.7.1.2022.106-120

Putri, R. W., Putri, Y. M., Ernawati, N., Havez, M., & Sabatira, F. (2024). Balancing the principles of non-refoulement and national security in the protection of refugee rights. Jurnal IUS.

Rahayu, Roisah, K., & Susetyorini, P. (2020). Perlindungan hak asasi manusia pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum.

Riyanto, S. (2010). The refoulement principle and its relevance in the international law system. Indonesian Journal of International Law.

Romsan, A. (2010). Human rights aspects on cross border refugee problems. Indonesian Journal of International Law.

Supriadi, S. (2021). International refugees protection in the context of human rights. Law Research Review Quarterly.

Susanto, F. A. (2020). Perlindungan hak asasi manusia bagi pengungsi di negara non-anggota Konvensi Status Pengungsi 1951. Law Review.

Syahrin, M. A. (2017). The implementation of non-refoulement principle to the asylum seekers and refugees in Indonesia. Sriwijaya Law Review.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]