Perlindungan Data Pribadi dan Privasi Pengguna Media Sosial dalam Perspektif Hukum Digital

Nafitza Ainurrisma, Fujianto Abshoru, Akbar Rafi, Geteria Luna Timbul Iren Cipta Maya, Jantan Arsena Putra Abadi, Rifqy Tombak Matahari, Bintang Ulya Kharisma

Abstract


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan pertukaran informasi. Di sisi lain, perkembangan tersebut menimbulkan berbagai permasalahan terkait perlindungan data pribadi dan hak atas privasi pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan data pribadi dan privasi pengguna media sosial dalam perspektif hukum digital di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi, potensi penyalahgunaan data oleh pihak ketiga, serta belum optimalnya pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan literasi digital, serta kerja sama antara pemerintah, penyelenggara platform media sosial, dan masyarakat untuk menjamin perlindungan data pribadi dan hak atas privasi pengguna di era digital.



Keywords


Perlindungan Data Pribadi, Privasi, Media Sosial, Hukum Digital, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Full Text:

PDF

References


jurnal tersebut Kusuma, A. (2022). Analisis Kebijakan Privasi Media Sosial dan Perilaku Pengguna di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Teknologi, 10(2), 145–160.

Mendelson, B. (2021). Privacy and Data Ownership in the Age of Social Platforms. Cambridge University Press.

Nissenbaum, H. (2019). Contextual Integrity in the Age of Big Data. Information, Communication & Society, 22(8), 1012–1025.

Pratama, D., & Utami, R. (2023). Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Menjamin Privasi Pengguna Media Sosial. Jurnal Riset Hukum Digital, 3(1), 22–38.

Setiawan, H. (2021). Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik atas Kebocoran Data Pribadi. Jurnal Hukum IUS, 9(3), 410–425.

Sitinjak, R., & Rahardjo, S. (2022). Perlindungan Hukum Pengguna Media Sosial atas Penyalahgunaan Data Pribadi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 201–215.

Solove, D. J. (2020). The Digital Person: Technology and Privacy in the Information Age. NYU Press.

Voigt, P., & Von dem Bussche, A. (2017). The EU General Data Protection Regulation (GDPR): A Practical Guide. Springer.

Wibowo, A., Santoso, M., & Hidayat, T. (2023). Evaluasi Kepatuhan Platform Media Sosial terhadap Standardisasi Keamanan Siber. Jurnal Teknologi Informasi Dan Hukum, 15(1), 55–71.

Zuboff, S. (2019). The Age of Surveillance Capitalism: The Fight for a Human Future at the New Frontier of Power. PublicAffairs.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Auri No. 14–16, Kota Madiun 63118 Lt. 3
email : [email protected]