Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan KUHP Nasional dan UU ITE

Berliana Cahyani, Leyan Putri Nurcahyani, Rizkyani Nor Ramadhani, Selvira Vionova Yarta, Shevy Indira Azzahra, Adi Nugroho, Yudo Laksono, Indriyana Dwi Mustikarini

Abstract


Perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial yang semakin luas telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan menyebarkan informasi. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, salah satunya adalah pencemaran nama baik melalui media sosial. Penyebaran informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dilakukan dengan cepat dan menjangkau khalayak yang luas, sehingga menimbulkan kerugian bagi korban, baik secara sosial, psikologis, maupun material. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial serta mengkaji batas antara kebebasan berekspresi dan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik melalui media sosial harus dianalisis secara hati-hati dengan memperhatikan unsur perbuatan, bentuk informasi yang disebarkan, maksud pelaku, serta dampak yang ditimbulkan. Penggunaan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi tidak menghilangkan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat, tetapi kebebasan tersebut tetap memiliki batas ketika dilakukan dengan menuduhkan suatu hal yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial perlu dilakukan secara proporsional agar perlindungan terhadap kehormatan individu tetap terjamin tanpa mengabaikan hak atas kebebasan berekspresi.

Keywords


Pencemaran Nama Baik; Media Sosial; Kebebasan Berekspresi; Pertanggungjawaban Pidana; UU ITE;

Full Text:

PDF

References


Arif Budiman, R. O. (2026). Analisis Hukum terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Dunia Maya Berdasarkan UU ITE. Jurnal Politik,Sosial,Hukum Dan Humaniora, 4, 1. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i4

Bella Yuniana Suci Siregar, Adawiyah Nasution, & Rusli Efendi Damanik. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan UU ITE Dan KUHP. Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4, 1–15.

Christian, D. P., Adriawan, D., & Tawang, D. (n.d.). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DENGAN MENGGUNAKAN SOSIAL MEDIA INSTAGRAM DITINJAU DARI PASAL 310 AYAT (3) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Retrieved http://teknologi.kompasiana.com/internet/2014/07/02/sejarah-dan-perkembangan-

Endra Purnawan, A., & Ashady, S. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA. Jurnal Parkesia.

Erfandy, W., Rachman, K., Simatupang, S., Kurniani, Y., & Putri, R. (2020). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Peraturan Perundang-Perundangan. Act on Press.

Imanuel, O. A., Sonbai, K., & Keneng, K. (n.d.). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA.

Khotimah, A. K., Budyatmojo, W., & Lukitasari, D. (2022). Penerapan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulan Kejahatan, 11, 1–11.

Muhammad Fauzi. (2025). Penerapan Pasal Pencemaran Nama Baik Dalam UU ITE Terhadap Unggahan Media Sosial: Antara Perlindungan Reputasi dan Kebebasan Berekpresi. Jurnal Normatif, 1–10.

Muhlizar, N. P. B. S. (2023). Analisis Yuridis Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Menurut UUNo.11 Tahun 2008 TTG Informasi dan Transaksi Elektronik Stufdi Putusan No 884/PID.SUS/2020/PN-MDN. Media Informasi Penelitian Kab Semarang, 5, 1–5.

Nurlatifah, A., Thalib, H., & Khalid, H. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Studi Putusan Nomor 1481/Pid.Sus/2020/PN-Mks. Journal of Lex Generalis (JLS, 2(8).

Peni Anatasia Sitepu dan Herman Brahmana. (2025). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP dan UU ITE.

Rahmatul Muazzah, M. I. (2026). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Secara Bersama-Sama (Medepleger) Juridical Analysis of Criminal Liability for Defamation Through Social Media Committed Jointly (Medepleger). Jurnal Politik Dan Hukum Tata Negara, 1–20.

Ramadhan, G. R., Diaz, Y., & Hosnah, A. U. (2024). Penanganan+Tindak+Pidana+Pencemaran+Nama+Baik+Yang+Dihubungkan+Dengan+KUHP. Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1–14.

Rifal Wahyudi. (2024). Tindakan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 1(1).

Samudra, A. H. (2020). PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENGHINAAN MELALUI MEDIA TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI DI INDONESIA PASCA AMANDEMEN UU ITE. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 91. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2484


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]