Analisis Yuridis Hambatan dan Solusi Pelaksanaan Wakaf Melalui Penetapan Isbat Wakaf di Kota Madiun

Nadia Imroatus Sholihah, Nizam Zakka Arrizal, Bintang Ulya Kharisma

Abstract


Pelaksanaan wakaf tanah di Kota Madiun masih menghadapi berbagai kendala yang menyebabkan sebagian aset wakaf belum memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas. Kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko sengketa serta menghambat optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dan solusi dalam pelaksanaan wakaf tanah melalui penetapan isbat wakaf di lingkungan Kota Madiun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan pelaksanaan isbat wakaf meliputi masih adanya praktik wakaf secara lisan, tanah belum bersertifikat, ketidaksesuaian data administrasi, kesulitan menghadirkan saksi dan ahli waris, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur wakaf. Upaya penyelesaian dilakukan melalui optimalisasi penetapan isbat wakaf, percepatan sertifikasi tanah wakaf, pemanfaatan sistem E-SIWAK, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta sosialisasi kepada masyarakat. Langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.


Keywords


Isbat Wakaf; Hambatan Wakaf; Solusi Hukum; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


A, Ulfah. “Revitalisasi Pengelolaan Harta Benda Wakaf Menurut Hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004.” Jurnal Literasi Indonesia (JLI) 1, no. 2 (2024): 51–60.

Anwar, Khoirul. “Potensi Isbat Wakaf Menurut UU No. 41 Tahun 2004 (Studi Kasus Wakaf Masjid Tanpa Sertifikat Wakaf di Desa Sumbersari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat).” 1, no. 4 (2024).

Dahmayanti, Andi, dan Nabilah Al Azizah. “Kedudukan Akta Ikrar Wakaf Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.” 6, no. 2 (2025): 396–419. https://doi.org/10.36701/Bustanul.V6i2.1999.

Hazami, Bashlul. “Peran dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di Indonesia.” XVI (2015): 173–204.

Kasdi, Abdurrahman. “Peran Nadzir dalam Pengembangan Wakaf.” Jurnal Zakat dan Wakaf 1, no. 2 (2014): 213–226.

Maisyarah, Anisa, dan Kuncoro Hadi. “Implementasi Model Pengelolaan Wakaf Berbasis Digital dalam Meningkatkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 10, no. 1 (2024): 887. https://doi.org/10.29040/JIEI.V10I1.12079.

Nurum, Munawir. “Optimalisasi Pendaftaran Legalitas Tanah Wakaf.” Dahzain Nur: Jurnal Pendidikan, Keislaman dan Kemasyarakatan 12, no. 2 (2024): 64–77. https://doi.org/10.69834/DN.V12I2.74.

Permana, Yudi. “Wakaf: Tinjauan Fiqh, Dasar Hukum, dan Implementasinya di Indonesia.” 3, no. 2 (2021): 154–168. https://doi.org/10.47467/Alkharaj.V3I1.307.

Rahman, Muhammad Fudhail. “Wakaf dalam Islam.” Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 1 (2009): 80–90.

Santoso, Urip. “Hak Atas Tanah Sebagai Objek Wakaf Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.” 12, no. 1 (2024): 102–109.

Shaifudin, Rafi Nur, dan A’rasy Fahrullah. “Peran Nadzir dalam Mengelola Harta Benda Wakaf untuk Meningkatkan Kesejahteraan Umat (Studi Kasus Yayasan Baiturrahmah Sejahtera Sidoarjo).” 3 (2020): 95–105.

Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 5 (2021): 1332–1336.

Wulandari, Dewi. “Manfaat Wakaf dan Permasalahannya.” Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen dan Syariah 1, no. 3 (2022): 27–33. https://doi.org/10.55883/JIEMAS.V1I3.4.

Yarmunida, Miti, Nurul Hak, dan Loka Oktara. “Legalitas Tanah Wakaf di Kota Bengkulu.” ZAWA: Management of Zakat and Waqf Journal 1, no. 2 (2021): 15. https://doi.org/10.31958/ZAWA.V1I2.5111.

Zunaidi, Arif, Rifdah Nazilatul Rizqiyyah, Fika Kemala Nikmah, dan Fachrial Lailatul Maghfiroh. “Pengoptimalan Manajemen Wakaf Produktif dalam Mendorong Terwujudnya Sustainable Development Goals (SDGs).” Jurnal Ilmiah Pangabdhi 9, no. 2 (2023): 159–165. https://doi.org/10.21107/Pangabdhi.V9I2.21276.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]