Kajian Yuridis Normatif Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Online Produk Skincare di Platform Digital

Ahmad Nur Hidayatullah, Siska Diana Sari, Bintang Ulya Kharisma

Abstract


Perkembangan perdagangan elektronik telah mengubah pola transaksi masyarakat dari sistem konvensional menuju sistem digital yang lebih praktis dan efisien. Pun kemajuan tersebut juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online produk skincare melalui platform digital. Praktik penipuan dilakukan melalui pemberian informasi palsu, overclaim, penggunaan identitas yang tidak benar, hingga peredaran produk tanpa izin edar yang mengakibatkan kerugian ekonomi maupun kesehatan bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai tindak pidana penipuan dalam transaksi online menurut hukum positif Indonesia, mengkaji penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan produk skincare di platform digital, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku dapat dilakukan melalui ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta regulasi kesehatan dan pengawasan kosmetik. Perlindungan hukum bagi konsumen dilakukan melalui upaya preventif berupa pengawasan dan edukasi serta upaya represif melalui mekanisme pidana, perdata, maupun penyelesaian sengketa konsumen guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak konsumen dalam transaksi elektronik.

Keywords


Tindak Pidana Penipuan; Transaksi Elektronik; Skincare; Perlindungan Konsumen; Platform Digital

Full Text:

PDF

References


Adinda Lola Sariani Dinda. (2024). Efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 2(2), 69–77. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i2.777

Bintarawati, F., & Rismana, D. (2024). Efektifitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam memberikan perlindungan hukum bagi pengguna e-commerce di era ekonomi digital. Risalah Hukum, 20(2), 102–112. https://doi.org/10.30872/risalah.v20i2.1570

Nurdiyanti, E. P., Rohmah, F. G. N., & Kusumaningtyas, M. (2024). Perlindungan konsumen terhadap jual beli kosmetik online illegal melalui e-commerce. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 3(2), 207–214. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1108

Putri, V. R., Priyono, F. X. J., & Magister Kenotariatan. (2019). Perlindungan hukum terhadap produsen kosmetika yang melakukan perdagangan jual beli online. Notarius, 12, 580–590.

Rahmad, N. (2019). Kajian hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online.

Ranto. (2019). Tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui media elektronik. Alethea: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 145–164.

Santika, L. D., Akib, M., Umar, W., & Hamzah, I. F. (2024). Perlindungan hukum konsumen terhadap overclaim pada produk skincare dalam transaksi online. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(2), 1039–1045.

Sanusi, M. A., & Nurhayati. (2021). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia. Jurnal Yudisial, 14(3), 337–355.

Sari, S. D. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Klinik Kecantikan Estetika Berdasarkan Perspektif Hak Konstitusional Warga Negara.

Sari, S. D. (2019). Perlindungan Hukum Warga Negara dalam Praktek Medical Aesthetic Tourism.

Sari, S. D. (2020). Violation of Patient's Legal Rights in Aesthetic Beauty Clinic, 4(1), 155–177.

Sari, S. D. (2024). Comparative Legal Analysis of Beauty Clinic Services between Indonesian Law and Islamic Law. Indonesian Comparative Law Review, 6(2), 128–137. https://doi.org/10.18196/iclr.v6i2.21856

Sari, S. D., Budiono, A., & Yulianie, D. A. (2020). Legal Protection for Skincare Users That Does. 156–168.

Shuhufi, M., Kasman, N., & Nurjannah. (n.d.). Perlindungan Hukum terhadap Transaksi Jual Beli Kosmetik Berbasis E-Commerce.

Shukri, M. H. M., Ismail, R., & Markom, R. (2024). Exploring the relationship between consumer protection and product liability: Civil and Islamic perspectives. Malaysian Journal of Consumer and Family Economics, 32, 177–195.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]