Rekonstruksi Norma Dispensasi Kawin sebagai Instrumen Perlindungan Hak Anak Perempuan di Indonesia

Yudita Ayu Widya Perdana, Siska Diana Sari, Bintang Ulya Kharisma, Sulistya Eviningrum

Abstract


Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan perkawinan di bawah usia minimal yang ditetapkan oleh undang-undang, dengan syarat memperoleh izin dari pengadilan. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, angka permohonan dispensasi kawin justru meningkat pasca-perubahan tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya paradoks: norma yang dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan anak justru membuka celah hukum yang berpotensi disalahgunakan, sehingga anak perempuan tetap rentan mengalami perkawinan usia dini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dispensasi kawin dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia beserta kelemahan normatifnya, serta merumuskan gagasan rekonstruksi norma dispensasi kawin agar dapat berfungsi secara efektif sebagai instrumen perlindungan hak anak perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), didukung analisis terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 serta instrumen hukum internasional terkait perlindungan anak, seperti Convention on the Rights of the Child (CRC). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dispensasi kawin saat ini masih memiliki kelemahan pada aspek syarat pengajuan yang longgar, minimnya parameter objektif dalam pertimbangan hakim, serta lemahnya mekanisme pengawasan pasca-putusan. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi norma melalui penguatan kriteria "kepentingan terbaik bagi anak" (the best interest of the child), pembatasan alasan dispensasi kawin secara lebih ketat, serta sinkronisasi antara hukum perkawinan nasional dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam instrumen hukum internasional

Keywords


Dispensasi Kawin; Perlindungan Anak; Hak Anak Perempuan; Rekonstruksi Hukum; Perkawinan Anak

Full Text:

PDF

References


“( CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST,” 1984.

Arif, E, and Z Zamzami. “Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur: Perspektif Hukum Negara, Hukum Adat Dan Hukum Agama.” Hukama 1, no. 1 (2022): 110–24. http://journal.stissubulussalam.ac.id/index.php/HUKAMA/article/download/6/7.

Asia, East, and Residence World. “Indonesia 7.5,” n.d., 7–10.

Badan Pusat Statistik. “Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur Jenis Kelamin, 2026.” BPS, 2026. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/WVc0 MGEyMXBkVFUxY25KeE9HdDZkbTQzWkVkb1p6MDkjMw==/jumlah-penduduk-menurut-kelompok-umur-dan-jenis-kelamin--2023.html.

Dr. Mardi Candra, S.Ag.,M.Ag., M.H. PEMBARUAN HUKUM DISPENSASI KAWIN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Jakarta: KENCANA,Jl. Tambra Raya No.23 Rawamangun Jakarta 13220, 2021.

Imron, Ali. “Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak.” Qistie: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2011): 69–90.

Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 (1999).

Karima, Aliya, Nabila Luthvia Rahma, Abdurrohman Kasdi, and Labib Nubahai. “Kepentingan Terbaik Anak Pemohon Dispensasi Pernikahan Dalam Penafsiran Hukum Oleh Hakim.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 5, no. 2 (2023): 119–32. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v5i2.7082.

M’phun’s. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, s2-IX Notes and Queries § (1860). https://doi.org/10.1093/nq/s2-ix.215.112a.

Nugraha, Aldhi Royan, and Ayu Cantika Dewi. “Analisis Kekuatan Kepastian Hukum Perkawinan Dalam Mengatur Fenomena Akal- Akalan Pasangan Sesama Jenis Untuk Melangsungkan Perkawinan,” 2023.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Undang-undang Republik Indonesia No 16. “Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Undang-Undang Republik Indonesia, no. 006265 (2019): 2–6. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019.

United Nations. “Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. Resolution Adopted by the General Assembly on 25 September 2015 (A/RES/70/1).” United Nations, 2015. https://sdgs.un.org/2030agenda.

Ykp, Penulis Tim. Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Permohonan Dispensasi Kawin, 2020.

“( CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST,” 1984.

Arif, E, and Z Zamzami. “Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur: Perspektif Hukum Negara, Hukum Adat Dan Hukum Agama.” Hukama 1, no. 1 (2022): 110–24. http://journal.stissubulussalam.ac.id/index.php/HUKAMA/article/download/6/7.

Asia, East, and Residence World. “Indonesia 7.5,” n.d., 7–10.

Badan Pusat Statistik. “Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur Jenis Kelamin, 2026.” BPS, 2026. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/WVc0 MGEyMXBkVFUxY25KeE9HdDZkbTQzWkVkb1p6MDkjMw==/jumlah-penduduk-menurut-kelompok-umur-dan-jenis-kelamin--2023.html.

Dr. Mardi Candra, S.Ag.,M.Ag., M.H. PEMBARUAN HUKUM DISPENSASI KAWIN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Jakarta: KENCANA,Jl. Tambra Raya No.23 Rawamangun Jakarta 13220, 2021.

Imron, Ali. “Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak.” Qistie: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2011): 69–90.

Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 (1999).

Karima, Aliya, Nabila Luthvia Rahma, Abdurrohman Kasdi, and Labib Nubahai. “Kepentingan Terbaik Anak Pemohon Dispensasi Pernikahan Dalam Penafsiran Hukum Oleh Hakim.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 5, no. 2 (2023): 119–32. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v5i2.7082.

M’phun’s. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, s2-IX Notes and Queries § (1860). https://doi.org/10.1093/nq/s2-ix.215.112a.

Nugraha, Aldhi Royan, and Ayu Cantika Dewi. “Analisis Kekuatan Kepastian Hukum Perkawinan Dalam Mengatur Fenomena Akal- Akalan Pasangan Sesama Jenis Untuk Melangsungkan Perkawinan,” 2023.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Undang-undang Republik Indonesia No 16. “Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Undang-Undang Republik Indonesia, no. 006265 (2019): 2–6. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019.

United Nations. “Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. Resolution Adopted by the General Assembly on 25 September 2015 (A/RES/70/1).” United Nations, 2015. https://sdgs.un.org/2030agenda.

Ykp, Penulis Tim. Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Permohonan Dispensasi Kawin, 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]