MEMBANGUN SISTEM PERADILAN PIDANA YANG HUMANIS MELALUI PENGUATAN PERLINDUNGAN HAK KORBAN DALAM KUHP BARU

Suci Ayu Setyawati, Ayu Cantika Dewi, Fujianto Abshoru, Dika Ferdi Mahendra, Siska Diana Sari

Abstract


Sistem peradilan pidana di Indonesia selama ini cenderung berfokus pada pelaku tindak pidana, sementara posisi korban sering terabaikan dalam proses penegakan hukum. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan substantif karena hak-hak korban kurang mendapat perhatian yang layak. Berlakunya KUHP baru pada tahun 2022 menghadirkan semangat pembaharuan dengan memberikan pengakuan yang lebih besar terhadap perlindungan hak korban, baik melalui mekanisme restitusi, kompensasi, maupun pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana KUHP baru dapat memperkuat perlindungan hak korban serta berkontribusi dalam membangun sistem peradilan pidana yang humanis di Indonesia. Rumusan masalah difokuskan pada pengakuan hak korban, mekanisme perlindungan yang tersedia, penerapan prinsip humanis dalam sistem peradilan pidana, serta tantangan implementasi KUHP baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh literatur viktimologi dan teori keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru telah memberikan landasan normatif yang signifikan dalam memperkuat perlindungan korban, namun masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, rendahnya sosialisasi, dan potensi tumpang tindih dengan peraturan lain. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hak korban merupakan pilar penting dalam pembangunan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, sehingga perlu dukungan melalui harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat, dan edukasi masyarakat.


Keywords


KUHP baru, hak korban, sistem peradilan pidana, keadilan humanis, restorative justic

Full Text:

PDF

References


Ahzar, R. M. (2022). Keadilan Restorative Justice sebagai Upaya Mewujudkan Peradilan yang Humanis. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(2), 109–119. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i2.2192

Dewi, N. S. (2021). Sistem Hukum Pidana Yang Memiliki Manfaat Baik Bagi Masyarakat. Prosiding Conference On Law and Social Studies, 6(10), 1-11. Hal. 5.

Hukum, P., Korban, B., Sistem, D., Pidana, P., & Bawole, H. (2021). Herlyanty Bawole. Perlindungan Hukum Bagi Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. 3(3), 9.

Irawati, A., Fadholi, H. B., Alamsyah, A. N., Dwipayana, D. P., & Muslih, M. (2021). Urgensi Cyber Law dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia Di Era Digital. Prosiding Conference On Law and Social Studies, 1–15. http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS

Kitab, D., & Pidana, U. H. (2025). Agung Putra Pratama P.ISSN Number 2337-7216, E ISSNNumber 2620-6625. 2337, 892–903.

Malang, U. M., & Malang, U. M. (2025). Penerapan Criminal Justice System Yang Humanis Dan Eefektif Sebagai Paradigma Baru Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Setyaning Rahayu, 1 Sidik Sunaryo 2 1. 4, 129–136.

Nafin, A., Eviningrum, S., & Kharisma, B. U. (2024). Kebijakan Hukum Terhadap Perlindungan Anak Pada Korban Pelecehan Seksual Di Lingkungan Sekolah. 35.

Nurwindrianisah, E. (2024). Transformasi Peradilan Pidana : Perspektif Hak Asasi Manusia dan Pendekatan Restoratif. Jurnal Hukum, Stariah, Dan Sosial, 01(2), 75–94.

Purwono, U. H. (2024). Rekonstruksi Paradigma Penyidikan Dalam Sistem Negara Hukum Pancasila untuk Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Pancasila. Binamulia Hukum, 13(2), 483–499. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.956

Rosmini, S. (2025). Urgensi Reformulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Dalam Konteks Nilai-Nilai Pancasila. Legalitas : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 10(1), 25–32.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]