TRANSFORMASI PARADIGMA PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KUHP 2023: KAJIAN YURIDIS NORMATIF DARI PERSPEKTIF RETRIBUTIF KE RESTORATIF

Deaf Wahyuni Ramadhani, Agung Hadi Wijanarko

Abstract


Selama lebih dari satu abad, sistem hukum pidana Indonesia berakar pada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS) yang berorientasi pada asas pembalasan (retributive justice). Paradigma ini menekankan penghukuman terhadap pelaku tanpa memperhatikan pemulihan bagi korban maupun keseimbangan sosial. Reformasi hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai pergeseran menuju pendekatan restoratif, dengan tujuan menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan menciptakan perdamaian sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan literatur ilmiah. Bahan hukum yang dikaji meliputi KUHP 2023, Perma Nomor 1 Tahun 2024, Perkap Nomor 8 Tahun 2021, dan Perja Nomor 15 Tahun 2020. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma hukum yang berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 51 ayat (1) KUHP 2023 menegaskan perubahan orientasi pemidanaan dari pembalasan menjadi pemulihan sosial. Pengakuan terhadap living law juga membuka ruang bagi penerapan nilai-nilai kearifan lokal. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa kurangnya pemahaman aparat, ketidaksinkronan antar lembaga, dan minimnya pedoman teknis. Secara keseluruhan, KUHP 2023 merefleksikan transformasi hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia.


Keywords


KUHP 2023, keadilan restoratif, hukum pidana, paradigma pemidanaan, reformasi hukum.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Arief, B. N. (2019). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice and Responsive Regulation. New York: Oxford University Press.

Muladi. (2023). Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Pidana melalui Restorative Justice

Sumber Lain

Capera, B. (2021). Keadilan Restoratif sebagai Paradigma Pemidanaan di Indonesia. Lex Renaissance: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 225–234. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/19247

Darmawan, I., et al. (2024). The Development of Punishment in Indonesian Criminal Law. Jurnal Akta, 11(4), 1509–1523. Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA). https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/41309/pdf

Erwanti, F. L. P. (2024). Pergeseran konsep pemidanaan pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan dampaknya pada penegakan hukum korupsi. Recidive, 13(2), 119–238. Universitas Sebelas Maret (UNS). https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/86440/pdf

Hamirul, et al. (2024). Dampak Penerapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Korban dan Pelaku. Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 156–170. Universitas Sebelas Maret (UNS). https://jurnal.uns.ac.id/JoLSIC/article/viewFile/107070/pdf

Indonesian Judicial Reform Society (IJRS). (2024). Asesmen Peraturan Internal Lembaga Penegak Hukum terhadap KUHP Baru dan Prinsip Keadilan Restoratif. Diakses 14 Oktober 2025, dari https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2024/03/Asesmen-Peraturan-Internal-Lembaga-Penegak-Hukum-tentang-Keadilan-Restoratif-terhadap-Undang-Undang-Nomor-1-Tahun-2023-tentang-Kitab-Undang-Undang-Hukum-Pidana-2.pdf

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat. (2025). Paradigma modern dalam KUHP baru: Wujud keadilan yang adaptif dan relevan. Diakses 13 Oktober 2025, dari https://ntb.kemenkum.go.id/component/content/article/paradigma-modern-dalam-kuhp-baru-wujud-keadilan-yang-adaptif-dan-relevan?Itemid=101&catid=63

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2023). Menkumham: Perubahan paradigma pemidanaan Indonesia suatu keniscayaan. Ditjenpas. Diakses 13 Oktober 2025, dari https://www.ditjenpas.go.id/menkumham-perubahan-paradigma-pemidanaan-indonesia-suatu-keniscayaan

Masyhar, A., et al. (2025). Living Law's Prospects under Indonesia's 2023 Penal Reform. Jurnal Legislasi Indonesia, 22(2), 45–60. Universitas Jambi (UNJA). https://jlj.unja.ac.id/index.php/home/article/view/502/98

Nur, F. (2025). Hambatan Penerapan Restorative Justice Pada Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di Konawe Selatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 1727–1737. Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai (UPTT). https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/17670/11938

Padang, M. A., Siregar, B. J., & Rosmalinda. (2024). Keberpihakan Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 4(2), 64–71. Locus Media Publishing. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/view/348/231

Santoso, W. (2023). Restorative justice dalam sistem pidana di Indonesia. Yusthima: Jurnal Hukum dan Keadilan, 3(1), 10–20. Universitas Mahasaraswati Denpasar (UNMAS Denpasar). https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/yusthima/article/view/6577/5035

Setiyawan, W. B. M., et al. (2023). Deconstruction and normalization of Omah Rembug Adil as a manifestation of restorative justice based on local wisdom. Activa Yuris: Jurnal Hukum, 3(2), 35–50. Universitas PGRI Madiun (UNIPMA). https://e-journal.unipma.ac.id/index.php/AY/article/view/17661/pdf_1

Satria, H. (2018). Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana. Jurnal Media Hukum, 25(1), 111–123. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/download/5228/3776/15055

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2021). Restorative Justice: A New Approach to Crime and Justice. https://www.unodc.org/unodc/en/justice-and-prison-reform/cpcj-restorative-justice.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office:
Fakultas Hukum
Universitas PGRI Madiun

Jl. Setiabudi No. 85 Kota Madiun 63118 Lt. 2
email : [email protected]